Untuk Menertibkan Kendaraan ODOL, Dishub Bersama Satlantas Polres Pali Menggelar Razia Gabungan.

Pali, Beritapali.com — Untuk menertibkan laju lalulintas kendaraan melebihi tornase, Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Menggelar Razia angkutan barang yang melintas di Wilayah Kabupaten Pali pada Hari Selasa, (03/08/2024).

Razia ini dilakukan secara Gabungan antara Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Polres PALI, Dishub Kabupaten PALI dan Jasaraharja yang akan berlanjut pada Selasa 3 September 2024 di Simpang Empat Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

Razia gabungan tersebut dilakukan sejak Selasa pagi hingga sore dan akan dilanjutkan hingga malam hari.

Sejumlah kendaraan yang terjaring razia penertiban kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di Dinas Perhubungan Pali ini.

Penertiban ini dilakukan secara Gabungan antara Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan, Polres PALI dan Dishub Kabupaten PALI yang diarahkan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pali Kartika Anwar.


Menurut keterangan Plt Kepala Dishub PALI Kartika Anwar bahwa kegiatan tersebut untuk menertibkan Melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Penertiban Angkutan Barang Over
Dimensi Over Loading (ODOL) yang akan melintas di Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten PALI.

Exif_JPEG_420

“Kita Melaksanakan Kegiatan Pengawasan dan Penertiban Angkutan Barang Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang akan melintas di Jalan Provinsi Wilayah Kabupaten PALI, Dan kita periksa kelengkapan surat kendaraan, dari uji KIR, pajak kendaraan hingga SIM,” ujar Kartika Anwar.

 

Sampai Selasa sore, Dishub Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 48 terhadap kendaraan uji KIR kadaluarsa dan 3 surat tilang terhadap kendaraan ODOL.

 

“Puluhan surat tilang sudah dikeluarkan  dan bagi kendaraan yang tidak memiliki surat sama sekali dikandangkan,” Tandasnya.

 

Kartika Anwar menambahkan, Giat ini akan dilaksanakan Empat hari berturut-turut dari hari Senin Tanggal 2 September hingah Kamis 5 September 2024. Dengan mengerahkan sejumlah personil Dishub untuk melakukan pengecekan dimensi dan muatan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut. Selain melakukan penertiban, personil Satlantas Polres Pali juga ikut mengatur kendaraan yang melewati Jalan Simpang empat Simpang Raja.

Baca Juga:  Program Literasi Polsek Penukal Utara Berikan Bantuan Buku Bacaan Dan Buku Tulis Ke Pondok Pesantren HUBBUSSALAM AL ISLAMI Di Desa Tempirai Selatan.

 

“Kita mengarahkan sejumlah personil Dishub untuk melakukan pengecekan Angkutan Barang Over Dimensi Over Loading (ODOL) yang mana Razia gabungan ini melibatkan Anggota Dishub bersama Tim lantas Polres Pali.

 

Diharapkan dengan adanya penertiban ini, pengemudi truk dapat mawas terhadap beban muatan yang mereka angkut sehingga tidak mengakibatkan perlambatan mobilitas, kerusakan Jalan dan kecelakaan,”Tutupnya.

 

Liputan: Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *