Terlalu Dini dan Tidak Cukup Bukti YR Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkesan Dipaksakan

Palembang # Beritapali.com – Perkara dugaan penggelapan dokumen yang dilakukan oleh inisial YR kini memasuki tahap persidangan ke-4 dengan menghadirkan saksi ahli yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang.

Sebelumnya di ketahui bahwa, YR adalah tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dokumen perizinan sebuah terminal disuatu perusahaan yang status perkaranya sudah diputuskan oleh majelis hakim (Inkrah). Namun, saat ini YR kembali dilaporkan oleh pelapor yang sama atas tuduhan penggelapan dokumen perizinan yang sama sebelumnya.

Siti Fatona, SH, didampingi Meri Andani, SH dan Yesi Febrianti, SH selaku kuasa hukum YR menjelaskan, kasus tersebut terkesan di paksakan. Menurutnya, dengan ditetapkannya status tersangka terhadap YR tersebut dianggap tidak sah atau terkesan terlalu dini untuk dinaikkan.

Siti Fatona juga mengatakan, terungkap dari para ahli yang menyatakan peningkatan status terhadap YR tersebut cacat formil, yaitu cacat karena tidak sesuai prosedural.

“Kita mau melihat secara terang benderang di kepolisian itu prosesnya seperti apa, kita juga tidak bisa melihat dari semua alat bukti yang dimaksud oleh pelapor penggelapan dokumen itu seperti apa,” ujar Siti Fatona, Jumat (09/08/2024).

Siti Fatona juga berharap, dengan pradilan yang diajukan semoga majelis dapat mengabulkan permohonan tidak disahkannya penetapan tersangka terhadap YR.

Ditempat yang sama Dr.Hamonagan Albariansyah, S.H., M.H selaku saksi ahli menerangkan, perkara yang sedang dialami oleh YR adalah Ne Bis In Idem yaitu, perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Azas Ne Bis In Idem ini untuk melindungi kemerdekaan si tersangka, tidak mungkinlah si tersangka sudah divonis terus mau bebas dilaporkan lagi dengan kasus dan pasal yang sama sehingga masuk lagi. Nah dengan azas itulah mencegah seseorang jangan sampai diperkarakan untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan 2 Orang Pengoplos BBM Solar Bersubsidi 

Sementara itu ditempat berbeda Ketua Aktivis Mahasiswa, Maulana menambahkan, menurutnya ada beberapa kejanggalan dalam perkara tersebut seperti,

– Ne Bis In Idem Perkara yang sama sudah ada di putusan.

– Locus Dan Tempus Yang Berubah-ubah.

– Alat bukti yang tidak ada hanya bedasarkan asumsi-asumsi.

“Kasus ini terkesan dipaksakan, sepertinya dalam perkara ini di duga ada oknum-oknum mafia hukum yang bermain,” pungkas Maulana tutup pembicaraan.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *