Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Kadus Desa Tanjung Dalam Polisi Terapkan Pasal 351 KUHP

Pali. Beritapali.com –Kasus dugaan penganiayaan oleh Kepala dusun Desa Tanjung dalam Kecamatan Tanah abang hari ini Polsek Tanah abang melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi namun menurut saksi pemanggilan tersebut di batalkan .Senin 3/6.

Hal tersebut di ungkapkan Sarwadi saat di hubungi media ku seorang saksi dalam sugaan kasus penganiayaan tersebut .Dalam kasus dugaan penganiayaan ini polisi ke pasal menerapkan 351 KUHP sesuai surat panggilan Nomor : B/47/V/2024/Reskrim tahap pemanggilan saksi -saksi oleh penyidik Polsek Tanah abang ,Senin 3 / 5

Saksi yang di panggil adalah Wadi dan Tono keduanya masih warga desa Tanjung dalam Kecamatan Tanah abang saksi dari korban Kasmin bin Basnan.

Seperti di beritaan media ini sebelumnya bahwa kedua saksi lain juga di panggil dalam kasus yang sama pada 29/5 lalu.

Sesuai surat LP-B//N/2024/ SPKT / SEKABANG/RES PALI /POLDA SUMSEL,tanggal 28 Mei 2024. Dengan Pasal 351 KUHP penydidik polsek Tanah aang menerapkan pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun apabila terbukti

Dalam pasal 351 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”demikian KUHP .

Kanit reskrim Polsek Tanah abang IPDA Darlansyah SH di hubungi media ini sampai berita ini di turunan belum menjawab konfirmasi ini

Kejadian dugaan penganiayaan pada selasa 28 Mei 2024, telah terjadi dugaan penganiayaan oleh oknum perangkat Desa Tanjung Dalam Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan TKP di pangkalan pasir depan SDN 18 Tanah Abang Desa Tanjung Dalam.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *