11 Tersangka Dari 6 Laporan, Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba Dalam Waktu 15 Hari

Palembang # Beritapali.com _ Ditresnarkoba Polda Sumsel menggelar Press Release terkait ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dari tanggal 1 Sampai 15 Agustus 2024. Adapun jumlah laporan selama kurun waktu tersebut terdapat 6 Laporan dengan total 11 Orang tersangka.

Wakil Direktur (Wadir) Ditresnarkoba AKBP Harissandi, SIK.MH mengatakan, dalam 6 Laporan tersebut, 1 Laporan tersangkanya ada yang 3 Orang, ada juga 1 Laporan tersangkanya 2 Orang.

Selain itu, jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamànkan yaitu, Shabu sebanyak 3,215,17 Gram dan Pil Extasi sebanyak 526 Butir, dengan terungkapnya dari 6 Laporan tersebut, berarti sudah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 33,200,04 Orang.

“Cara penghitungannya yaitu, 1 Pil Extasi bisa dipakai untuk 2 Orang, sedangkan 1 Gram Shabu dapat dipakai untuk 10 Orang,” ujar Harissandi dihadapan para wartawan, (16/08/2024).

Lanjut kata Harissandi, para tersangka telah melanggar Pasal 114 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1, Subsider Pasal 112 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dàri 6 Laporan tersebut, Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) berbeda-beda, diantaranya Palembang, Banyuasin, (Sekayu) Musi Banyuasin, Musirawas dan (Pampangan) Ogan Komering Ilir.

“Jika berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan maka ke-11 Pelaku akan kami kirim ke Kejaksaan untuk selanjutnya di proses ke meja hijau,” pungkasnya.

 

(Yunita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *