2 Dari Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diringkus Polisi.

Pali, Beritapali.com – Miris,berawal dari berkenalan melalui salah satu Media Sosial,A(15) seorang siswi SMP di Kabupaten PALI berujung diperkosa oleh 3 orang pemuda yang baru saja dikenalnya.

Hal ini terungkap saat Press Release yang digelar oleh Polres PALI pada Selasa (04/05/2024) sekira pukul 09.30 Wib, dihalaman depan Mako Polres PALI.

Exif_JPEG_420

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H,melalui Wakapolres PALI KOMPOL Farida Aprillah,S.H didampingi juga oleh Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira,S.Tr.K,S.I.K dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA.red) IPTU Dayen Maretdiansyah,S.H menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para orangtua untuk selalu memantau pergaulan anak-anaknya agar tidak salah pergaulan.

 

“Dengan adanya kejadian persetubuhan anak dibawah ini, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat,orangtua, saudara, kakak dan adik, agar marilah bersama-sama kita memantau, mengawasi dan menjaga serta mengontrol pergaulan anak-anaknya kita dengan penuh kewaspadaan, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,”himbau pejabat tinggi nomor dua di Kepolisian Resor PALI.

 

Dijelaskan Wakapolres PALI,kejadian ini berawal dari perkenalan korban berinisial A (15) dengan terduga pelaku D (18) melalui salah satu Media Sosial,pada Senin (27/05/2024) sekira pukul 21.00 Wib.

 

Kemudian,lanjut Wakapolres,keduanya mengadakan persetujuan untuk bertemu langsung, dan terduga pelaku D menjemput korban didepan rumahnya.

 

“Lalu mereka berdua ini menuju ke kosan R(Saksi) yang berada di PALI ini,dan disinilah korban digauli oleh terlapor D(18),seusai kejadian itu lalu mereka berdua pergi lagi menuju rumah terlapor DL(17) yang saat ini berstatus DPO,selanjutnya terlapor D menelpon temannya satu lagi yakni terlapor A(17),setelah itu para terlapor bertiga ini meradupaksa korban secara bergantian,”papar KOMPOL Farida kepada para awak media.

 

Sementara itu,Kanit PPA Polres IPTU Dayen Maretdiansyah,S.H menyampaikan,untuk tindak lanjut proses hukum dirinya segera berkoordinasi dengan Dinas P3A Kabupaten PALI.

Baca Juga:  Bongkar Paksa Info Desa, Terbukti Menghalang-halangi tugas pers” pelaku dapat dipidanakan. 

 

“Dan kita juga melaksanakan konsling pendalaman terhadap apa yang dialami oleh korban,lalu kita juga berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan PALI dan Kejaksaan dan kami juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dikarenakan korban dan pelaku ini masih dalam proses menempuh pendidikan di tingkat SLTP dan SLTA,”urai Kanit PPA.

 

Ketika awak media menanyakan seperti apa kondisi korban saat ini, dijelaskan IPTU Dayen bahwa, secara pisik alhamdulillah saat ini korban sudah mulai sehat.

 

“Namun secara Psikis, sampai saat ini korban masih sangat tertekan atas peristiwa yang dialaminya.” pungkas Mantan Kanitres Polsek Penukal Abab ini pada para awak media.

 

(Rahasmin/Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *