14 Kades di Kecamatan Muara Padang Diduga Korupsi, Lembaga PST Akan Unjukrasa Buat Laporan ke Kejati Sumsel

Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) akan melakukan aksi unjukrasa sekaligus membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) 14 oknum Kepala Desa di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis (21/08) di Jalan Gubernur H Bastari, Jakabaring, Palembang.

Ke-14 Kepala Desa tersebut di laporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023-2024.

Adapun beberapa nama Desa itu diantaranya:

1. Desa Air Gading.

2. Desa Daya Makmur.

3. Desa Daya Utama.

4. Desa Karang Anyar.

5. Desa Margo Mulyo 20.

6. Desa Margo Sugihan.

7. Desa Muara Padang.

8. Desa Purwodadi.

9. Desa Sido Mulyo 18.

10. Desa Sido Mulyo 20.

11. Desa Sido Rejo.

12. Desa Sumber Makmur.

13. Desa Tanjung Baru.

14. Tirto Rejo.

Berdasarkan hasil penelitian dari Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST diduga terdapat adanya realisasi pembangunan menggunakan Dana Desa yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya di lapangan.

“Kami mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang di lakukan oleh 14 oknum Kepala Desa di Kecamatan Muara Padang, Banyuasin,” kata Dian kepada wartawan, Rabu (20/08/2025).

Lanjut Dian maka dari itu dalam melakukan aksi unjukrasa nanti dirinya akan menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya:

– Mendukung Kejati Sumsel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sumsel.

– Minta kepada Kejati Sumsel untuk segera panggil dan periksa ke-14 Kepala Desa serta pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

– Minta kepada Kejati Sumsel, bila terbukti segera tetapkan sebagai tersangka dan proses secara hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Api Lalap Rumah Kayu Warga Siku Tim Keluarga Heri Amalindo Beri Bantuan Korban Kebakaran  

“Sebagai penegak hukum yang profesional dan berintegritas, kami minta bila ke-14 Kepala Desa tersebut terbukti bersalah maka segera tetapkan tersangka. Dan, proses hukum secara adil, transparan tanpa tenang pilih. Jangan sampai masyarakat berasumsi kalau hukum di negeri ini tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Dian tutup pembicaraan.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *