Terkait Anggaran KPU Provinsi Sumsel Setelah Lakukan Aksi Unjuk Rasa BIDIK Lanjut Buat Lapdu Ke Kejati

Palembang # Beritapali.com _ Setelah melakukan aksi demo di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Badan Informasi Data Investigasi Korupsi atau BIDIK melanjutkan aksinya ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan Laporan Pengaduan baru serta mempertanyakan laporan yang sudah 1 (satu) tahun belum ada kejelasan di Kejati, Kamis (19/09/24).

Yongki Ariansyah, SH selaku koordinator aksi menjelaskan tuntutan persoalan dihadapan Kasipenkum Kejati Sumsel bahwa persoalan korupsi yang menghambat perkembangan ekonomi, pembangunan dan menghambat pendidikan serta menimbulkan bahaya sosial dan budaya harus dilawan dan jangan dibiarkan berlarut-larut sampai menggerogoti sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Untuk itulah kita hadir disini, di Kejati Sumsel untuk menyampaikan aspirasi dan menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya dugaan indikasi korupsi pada pengelolaan anggaran Realisasi Belanja pada Sekretariat KPU Sumsel tahun anggaran 2023 sebesar Rp.61.924.733.000,-,” ujar Yongki.

Selain itu kita juga tidak henti-hentinya kembali mempertanyakan laporan pengaduan kita yang sudah satu tahun lebih tidak ada proses atau tanggapan dari pihak Kejati, imbuhnya.

“Kita juga mempertanyakan laporan yang satu tahun lebih tidak ada tindak lanjut dari Kejati. Ada apa ini, kok selama itu laporan kita tidak diproses. Atau mereka (Kejati) ini makan gaji tapi tidak begawe,” kata Yongki dengan kesal.

Yongki juga mengatakan pihak Kejati kurang transparan, lemah dan diduga kuat ada oknum yang bermain memanfaatkan laporan pengaduan dari pihak organisasi masyarakat untuk mencari keuntungan pribadi.

“Terus terang kami sudah tidak percaya lagi sama pihak Kejati khususnya LSM Se-sumatera Selatan ini yang selalu setiap laporannya lambat ditindak lanjuti,” ujarnya.

Lebih lanjut Yongki membeberkan, untuk laporan pengaduan kinerja dari tim Kejati sungguh lemah, tidak profesional dalam bekerja. Jika profesional, dalam waktu 30 jari hari semua laporan pengaduan mestinya sudah selesai dan itu sesuai dengan Undang-Undang. Jadi kalau sudah lewat batas waktu tersebut berarti pihak Kejati tidak bekerja secara profesional.

Baca Juga:  Terima Kuasa Ediyanto Terkait Persoalan Seismik, GKJI Sumsel: "Tim Hukum Temukan Indikasi Bukan Saja Tindak Pidana, untuk Sementara Kita Akan Lakukan Penyetopan.

“Kejaksaan Tinggi tidak bekerja keras, tiap kami demo mempertanyakan laporan dan tindak lanjut laporan jawabannya selalu sama yakni akan ditindak lanjuti. Omongan pihak kejati ini seperti bisnis barang antik dimana barangnya banyak tetapi pembelinya tidak ada,” ungkap Yongki dengan kesal.

Perlu diketahui bahwa aksi BIDIK ini diterima oleh Kasipenkum Kejati, Vanny dan mengatakan bahwa apa yang sudah disampaikan tadi akan segera disampaikan kepada pimpinan. Untuk laporan pengaduan yang baru silahkan masukan ke PTSP. (Runs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *