Viral di Medsos, Bos Tambang Minyak Ilegal, Diduga Inisial TRN Bersama DJ Cantik, Berikut Tanggapan Ketua Lembaga PST

Beritapali.com |Palembang _ Heboh di Media Sosial (Medsos),!!! Bos atau toke tambang minyak ilegal (Illegal Refenary) Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) diduga inisial TRN merangkul seorang Disc Jokey (DJ) cantik asal Palembang.

Seperti yang diunggah oleh pemilik akun tiktok @adhe_amoy12. Hal ini menjadi sorotan publik khususnya di kalangan masyarakat Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

Dian Hermansyah selaku Ketua LSM Pemerhati Situasi Terkini (PST) menanggapi, apa yang dilakukan oleh TRN sangatlah tidak pantas.

Karena, menurutnya dengan gaya hidup TRN yang hedon itu diduga menggunakan uang haram hasil usahanya mengelola tambang minyak illegal yang sangat meresahkan masyarakat dan tentunya sangat berdampak pada kerusakan alam sekitar.

Dan selain itu lanjut Dian, maraknya tambang sumur minyak ilegal di Keban 1, Kecamatan Sanga Desa di duga kuat di bekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya jajaran Polsek Sanga Desa, dalam hal ini yang harus bertanggung jawab yaitu Kapolsek.

“Kami atas nama Lembaga PST akan menggelar aksi damai di Polda Sumsel, minta Kapolda segera copot Kapolsek Sanga Desa,” ujar Dian kepada wartawan, Senin (21/07/2025).

Kembali ke persoalan TRN, yang di bahas sekarang bukan masalah hubungan asmara mereka.

Akan tetapi masalah penegakan hukum yang berbanding terbalik dengan glamornya kehidupan TRN.

Dian menjelaskan, dari kehidupan yang glamor itu sudah jelas TRN diduga pelaku jaringan tambang minyak ilegal terluas di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa.

Karena tidak memiliki izin tambang dan sifatnya ilegal, akibat perbuatannya Negara banyak dirugikan hingga miliaran rupiah.

“Kami berharap kepada Polda Sumsel agar serius menangani masalah ini, bukan tidak mungkin selain merugikan Negara, sudah banyak korban yang disebabkan karena banyaknya tambang minyak yang terbakar,” pungkas Dian tutup pembicaraan.

Baca Juga:  PAC PP SU.II Palembang Hadiri Sosialisasi Permendagri No.57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan SIORMAS Tahun 2023

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *