SMKN 2 Palembang Pastikan Sumbangan Uang Komite Terjangkau

Beritapali.com |Palembang _ Sesuai Permendikbud nomor 75 tahun 2016, tentang komite, salah satu isinya bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan, jelas Plt. Ketua Komite SMKN 2 Palembang, M. Arwadi. MA, SH, MH, C. Med, Selasa, 24/6/25.

“Nanti untuk sumbangan dari wali murid di SMKN 2 Palembang Insyah Allah terjangkau”, ujar Arwadi kepada wartawan.

Diterangkan Arwadi, setelah masuk tahun ajaran baru 2025/ 2026, sekitar bulan Juli atau Agustus 2025 wali murid baru akan diundang oleh pihak komite untuk rapat bersama mensosialisasikan program sekolah, tentu program sekolah yang disosialisasikan itu yang sumber dana nya tidak akan tumpang tindih dari sumber dana Biaya operasional sekolah (BOS) APBN dan pendanaan pendidikan (PP) yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Selatan.

Melalui rapat pengurus komite dan wali murid itulah nanti disampaikan bahwa diharapkan wali murid dapat memberikan sumbangan untuk mendukung program sekolah tahun ajaran 2025/2026, masalah besaran sumbangan dari wali murid itu tidak ditetapkan oleh pengurus komite tetapi sesuai kemampuan dari wali murid dan sifat nya sumbangan bukan pungutan, tegas Arwadi.

Karena diharapkan dari sumbangan wali murid melalui komite itu lah nanti nya, dapat membantu pihak sekolah untuk meningkatkan mutu prestasi pendidikan siswa/i, baik prestasi Akademis maupun prestasi Non akademis.

Dan dari sumbangam wali murid itulah yang membantu sekolah menutupi kekurangan dana yang bersumber dari BOS dan PP

Ditambahkan Arwadi, pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong.

Baca Juga:  Polsek Penukal Utara Hadiri Pelantikan Anggota KPPS Kecamatan Penukal Utara.

“Perlu diketahui, sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Sedangkan pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan”, pungkas Arwadi.

(Cha/Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *