Sidang Kasus Penikaman 10 Liang Oleh Mantan Anggota DPRD Kota Palembang, FW Hadir Sebagai Saksi Korban

Beritapali.com |Palembang _ Masih ingatkah dengan kasus penusukan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD Kota Palembang bernama Syukrizen terhadap istrinya PW.

Hari ini, Kamis (07/08/2/25) Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A menggelar sidang perdana dengan menghadirkan saksi-saksi korban.

Agustina Novitasari, SH. MH selaku Kuasa Hukum korban mengatakan, kliennya bernama FW merupakan saksi korban, yang mana dalam persidangan FW telah memberikan kesaksian sebenarnya berdasarkan apa yang dialami.

“Hingga kini klien kami masih trauma dan selalu ketakutan,” ujar Agustina Novitasari atau biasa di sapa Novi tersebut.

Agustina juga menjelaskan, Syukrizen merupakan mantan anggota DPRD Kota Palembang.

Ia diberhentikan karena tersandung kasus serupa yaitu, penganiayaan terhadap seorang wanita yang terjadi disalah satu SPBU di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

“Kejadian ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya beberapa waktu lalu, Syukrizen juga pernah melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita yang terjadi di salah satu SPBU,” imbuhnya.

Masih kata Agustina, karena kliennya merasa trauma dan selalu dihantui rasa ketakutan, maka dirinya berharap kepada Majelis Hakim agar Syukrizen di hukum maksimal dengan hukuman yang seberat-beratnya.

Sementara itu FW sendiri menambahkan, sebenarnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya tersebut sudah sering dilakukan. Namun, tidak pernah di viralkan atau terekspos oleh media.

“Penganiayaan yang saya alami sudah sering terjadi, tapi tidak saya viralkan, karena dia hanya memukul atau menyakiti pisik. Kalau yang ini beda, dia menikam saya berulang-ulang dengan senjata tajam, berarti dia sudah berniat hendak membunuh saya,” pungkas FW tutup pembicaraan.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *