Setiap Wartawan Konfirmasi Tidak Ditanggapi, Pihak Sekolah dan Disdik Provinsi Diduga Ada Konspirasi Tindak Pidana Korupsi

Beritapali.com |Palembang _ Beredar berita terdapat ratusan siswa SMA Negeri 22 Palembang tidak terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi sorotan tajam, khususnya dari pegiat kontrol sosial, salah satunya Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST).

Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman mengatakan, kenapa menjelang diberlakukannya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) justru publik di kejutkan oleh pemberitaan tidak sedap dari SMA Negeri 22 Palembang.

Dilansir dari Media BBC.co.id, Jumat (16/05) memberitakan, 130 siswa di SMA Negeri 22 Palembang diduga tidak terdata di Dapodik. Dan, kasus tersebut terbongkar saat hendak pencairan dana BOS.

“Kenapa ini bisa terjadi, apa fungsi bidang pengawasan di Dinas Pendidikan,” kata Dian, Minggu (18/05/2025).

Lanjutnya, kasus serupa pernah terjadi pada SMA Bhakti Nusantara, jumlah siswa di sekolah ada 26 siswa, namun yang terdaftar di Dinas Pendidikan Provinsi hampir 150 siswa.

“Disini kami melihat modus SMA Negeri 22 Palembang hampir sama dengan SMA Bhakti Nusantara yaitu mempermainkan data siswa, bedanya kalau Kepala SMA Negeri 22 Palembang langsung ambil keuntungan dari siswa, sedangkan Kepala SMA Bhakti Nusantara mengharap pencairan dana BOS,” imbuhnya.

Selaku Lembaga kontrol sosial kata Dian, dalam waktu dekat PST akan melakukan aksi damai ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel. Karena menurutnya, Kepala SMA Negeri 22 Palembang melakukan Pungutan Liar (Pungli) diduga ada kesengajaan, selain itu Dinas Pendidikan Provinsi diduga lalai dalam pengawasan.

Banyak permasalahan tidak terselesaikan, seperti di beritakan oleh media Beritapali.com belum lama ini, diantaranya kasus mark-up data SMA Bhakti Nusantara, kasus oknum staf Disdik Provinsi diduga terima suap Rp.50 juta, sekarang Pungli oleh Kepala SMA Negeri 22 Palembang.

Baca Juga:  Kapolda Melalui Wakapolda Sumsel Resmi Tutup Giat Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasum Polri

Dian menegaskan setiap permasalahan harus bisa diselesaikan, termasuk Kadisdik dan Kabid terkait, jika di konfirmasi LSM dan wartawan setidaknya harus merespon memberikan jawaban.

Artinya, jangan sampai timbul asumsi publik setiap terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di dunia pendidikan diduga ada konspirasi antara pihak sekolah dengan Dinas Pendidikan.

“Kami minta kepada Kadisdik dan Kabid terkait, jika ada LSM atau wartawan hendak konfirmasi alangkah baiknya ditanggapi, karena wartawan berhak mempertanyakan sesuai Pasal 18 Ayat 1 UU Pers No.40 Tahun 1999 agar permasalahannya jelas terang-benderang dan transparan,” tegas Dian tutup pembicaraan.

 

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *