Pali, Beritapali.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO), yang terjadi di sebuah warung di jalan Servo KM 62, Kecamatan Talang Ubi.
Dalam kasus TPPO, Kasat Reskrim Polres PALI, Akp Nasron Junaidi, melalui Unit PPA berhasil menangkap seorang wanita berinisial RM (32), warga Kecamatan Tanjung bintang, Kabupaten Lampung Selatan, yang berperan sebagai mucikari. Selain itu, turut disita barang bukti (BB) berupa uang sebesar Rp 400 ribu, 1 baju daster, dan 1 celana pendek.
Kanit PPA Satreskrim Polres PALI, Ipda Nopran Indika, pada Jumat (22/11/2024) mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas pada lokasi tersebut. Setelah itu petugas melakukan penyelidikan, saat bukti petunjuk telah kuat petugas kemudian melakukan penangkapan pelaku RM ketika sedang menunggu korban, yang saat itu tengah memberikan pelayanan jasa kepada tamunya disalah satu kamar.
” Untuk pelaku RM yang berhasil kita tangkap ini bermula akan adanya informasi dari masyarakat karena dilokasi tersebut sering terjadi tindak pidana perdagangan orang. Lalu kemudian kita melakukan penggerebekan disebuah warung remang-remang itu, dimana kami mendapati adanya korban wanita yang sedang bugil. Lalu segera kami amankan beserta barang bukti berupa uang dan pakaian.” Ungkapnya.
Lanjutnya, dijelaskan bahwa pelaku RM selama ini kerap sekali mencari dan menghubungi korban apabila ada tamu yang berkunjung dilokasi tersebut. Selain itu, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku bahwa sudah mempekerjakan korban sebagai pekerja seks komersial (PSK).
” Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pali, dan dikenakan Pasal 12 Jo Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidanan perdagangan orang, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.” Jelas Ipda Nopran Indika.
(Rahasmin Sawiran).