Beritapali.com |Palembang – Ratusan massa aksi damai gerudug Sekretariat Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring (P3JKB) yang berlokasi di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU.I, Palembang.
Dalam aksinya, mereka menyatakan mosi tidak percaya terhadap P3JKB yang dinilai legal standing dan tujuannya kurang jelas, sehingga berlanjut dengan penyegelan rolling door Sekretariat P3JKB dengan menggunakan gembok dan rantai.
Selain itu, massa juga menuntut ditingkatkannya keamanan dan ketertiban yang ada di pasar induk jakabaring dari para provokator dan premanisme serta minta usut tuntas kasus saudara Angkut, Junai dan rekan-rekannya yang sudah mengeroyok dua penjaga keamanan P3JKB.
Disisi lain Kepala PT Swarnadwipa Selaras Adiguna, Antoni selaku pengelola sah Pasar Induk Jakabaring mengatakan bahwa, tidak boleh ada organisasi di wilayah Pasar Induk Jakabaring.
“Kami selaku pengelola Pasar, dengan tegas tanpa pandang bulu, siapapun yang mendirikan organisasi di wilayah Pasar Induk Jakabaring akan kami usir. Karena Pasar Induk Jakabaring tempat mencari nafkah bukan tempat berorganisasi,” tegas Antoni dihadapan wartawan pada Kamis (30/10/2025).
Lanjut kata Antoni, pihak pengelola Pasar Induk Jakabaring dalam hal ini PT Swarnadwipa Selaras Adiguna juga sudah memenuhi tuntutan dari pihak keamanan dan buruh Pasar Induk Jakabaring.
“Disini tidak membedakan mau kaya atau miskin semuanya boleh mencari nafkah di Pasar induk Jakabaring,” imbuhnya.
Di tempat yang sama, salah satu perwakilan pedagang Zuherlan menyampaikan, para pedagang hanya menginginkan suasana yang aman dan kondusif dalam menjalankan aktifitas di pasar tanpa ada kendala dan gangguan selama mencari rejeki untuk keluarga.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pengelola pasar yang sudah memfasilitasi kami untuk mencari nafkah dan rezeki. Jika ada hal yang dirasa merugikan salah satu pihak, alangkah bijaknya jika dibicarakan baik-baik dengan pihak pengelola pasar,” ujarnya.
Zuherlan yang telah berdagang selama belasan tahun tersebut menjelaskan, kebijakan dari pengelola pasar harus dijalankan tanpa pandang bulu. Kalau memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan, termasuk dirinya jika dinilai melanggar.
“Pasar Induk adalah aset Provinsi Sumatera Selatan yang dapat dipakai para pedagang untuk mencari nafkah dalam meningkatkan ekonomi keluarga. Selain pedagang, banyak pihak bergantung di pasar ini seperti tukang kuli panggul, penjaga parkir, tukang asongan keliling yang menggantungkan hidupnya di pasar,” pungkasnya.
(Cha)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali