Muara Enim,KP/Beritapali.com— Penarikan paksa atas satu unit Isuzu light truck NMR 71 HD dengan Nomor Polisi BG 8759 JF Milik pelapor Ramdani ( 31) warga desa sebalik kecamatan tanjung lago kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Bermula dari musibah lakalantas yang menyebabkan kerusakan dan pemilik melakukan perbaikan pada bengkel.
Seiring dengan masa perbaikan yang dilakukan pemilik kendaraan dan keterlambatan pembayaran kewajiban angsuran namun pihak leasing PT ACC Palembang melakukan upaya penyitaan mobil tanpa dihadiri pemilik mobil dan pemilik bengkel yang memberikan nya kepada pihak leasing
” Tadinya mobil truk itu diperbaiki di bengkel dan itu memerlukan biaya perbaikan.sehingga adanya tunggakan yang belum dibayarkan,namun kami kaget setelah pengecekan ke bengkel ternyata mobil sudah dirampas oleh oknum yang mengaku dari Leasing,” Sebut Zulkarnain, Kerabat Ramdani pemilik mobil kepada awak media.
Pasca kejadian tersebut,Ramdani lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Dalam laporan polisi yang bernomor LP/B/919/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tanggal 22 Agustus 2024 tentang dugaan terjadinya tindak pidana perampasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 KUHPidana yang terjadi di jalan irigasi kelurahan siring agung kecamatan Ilir Barat I Palembang.
“Kami berharap adanya keadilan dan kepastian hukum serta perlindungan atas hak konsumen,” Harap Zulkarnain.
Sementara itu,Pihak PT ACC Palembang ketika dihubungi awak media menyatakan agar menghubungi internal collection.
“Wss,ohh ini pic nya bkn sya pak ,” Sebut Yudi ketika dihubungi melalui WhatsApp nya.
Dirinya juga menyarankan agar berhubungan langsung dengan pihak collection nya
” Hub pic nya saja pak sueb fahrizal atau langsung ke kantor aja pak ,” Tutup Yudi.