Beritapali.com |Palembang _ Polemik di dunia pendidikan selalu saja terjadi di kalangan orang tua siswa dengan pihak sekolah. Dan, biasanya polemik tersebut tidak jauh dari permasalahan financial seperti, pungutan uang komite, baik itu sukarela maupun yang mengarah pada Pungutan Liar (Pungli).
Dilansir dari media kabardigital.com (07/11) dimana telah memberitakan, baru-baru ini seorang oknum guru SMA Negeri 1 Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) inisial “WK” diduga telah melakukan Pungli dengan alasan untuk menyelenggarakan acara pemilihan ketua Osis, adapun besaran pungutan antara 20 Hingga 30 Ribu Rupiah/ Siswa.
“Oknum guru inisial “WK” minta sumbangan mulai dari 20 Hingga 30 Ribu Rupiah/siswa dengan alasan untuk membayar tenda, kursi, sound sistem dan lainnya pada acara pemilihan Ketua Osis nanti,” kata salah satu wali siswa inisial “N” kepada wartawan, hingga berita kembali terbit Sabtu (15/11/2025).

Masih kata “N” menerangkan, selain dugaan Pungli, pihak sekolah juga diduga mewajibkan pembelian seragam sekolah secara langsung kepada siswanya seharga Rp 1.180.000,- (Satu Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
“Bukan itu saja, siswa juga setiap hari Jumat diminta membayar Infaq, namun tidak jelas kegunaan uangnya kemana,” imbuhnya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022.
PP 17/2010 melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, serta komite sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam. Sementara itu, Permendikbud 50/2022 menegaskan bahwa pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian baru pada kenaikan kelas atau saat penerimaan siswa baru.
Saat di konfirmasi, Kepala SMA Negeri 1 Tulung Selapan Rifki Heryanto, S.Pd mengatakan bahwa, semua permasalahan tersebut sudah di selesaikan bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumatera Selatan.
Menanggapi permasalahan sudah diselesaikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, hal ini tentunya bisa menimbulkan pertanyaan besar bagi publik. Apakah masalah tersebut selesai begitu saja, dalam artian Disdik Provinsi Sumsel diduga melakukan pembiaran, atau adakah konsekuensi sanksi yang akan di berikan kepada Kepala SMA Negeri 1 Tulung Selapan, OKI.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali