‎Penyerahan SK Serta Keberadaan PAC HSB Kabupaten PALI.

‎Pali, Beritapali.com — Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Harimau Sumatera Bersatu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (DPC Ormas HSB Kabupaten Pali) menggelar acara penting, yakni serah terima Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPC HSB Kabupaten Pali Efriadi kepada Ketua PAC Talang Ubi Aji Agusri, yang kini menjabat sebagai Ketua PAC HSB Kecamatan Talang Ubi pada hari Minggu, (03/07/2025). Bertempat di Talang Subur RT 01 RW 02 Kelurahan Talang Ubi Selatan.

‎Acara yang berlangsung dihadiri oleh Tim struktur penting dalam PAC HSB Talang Ubi, termasuk Bada Rudi selaku Wakil ketua1,Yanto Wakil ketua II, Deni Wahyudi Sekretaris, Ranti Sekretaris II, Ranto Perningotan Bendahara, Ridho Komas Saputra Wakil Bendahara II dan peserta struktur bidang lainnya.

‎Dalam penyampaiannya, Ketua DPC HSB Kabupaten Pali Efriadi menerangkan, Terbentuknya PAC HSB Talang Ubi dapat melakukan memelihara dan mengembangkan kebersamaan untuk bersatu dalam memperkuat  tali silaturahmi demi membela masyarakat dan bermitra dengan pemerintah.

‎”Pada hari ini minggu 3 Juni 2025 penyerahan SK PAC  Kecamatan Talang Ubi yang berguna untuk masyarakat dan bermitra dengan pemerintah, Semoga terbentuknya PAC ini yang bermanfaat untuk orang banyak,”Unjarnya.

‎Efriadi juga menambahkan, Jika seluruh PAC di Kabupaten Pali  di Lima Kecamatan sudah terbentuk, Baru melakukan pelantikan sekaligus, yang jadwalnya belum di tentukan, serta memberikan komitmennya untuk mendukung penuh pembangunan di Kabupaten Pali.

‎”Dengan semangat bersama, HSB Kabupaten Pali turut menyatakan komitmennya untuk mendukung agenda ini, dengan keyakinan bahwa bersama-sama, mereka dapat mencapai tujuan yang sama,”tutupnya.

‎Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 004/SK/DPC HSB PALI/VIII/2025. Yaitu pengesahan susunan pengurus pimpinan anak cabang harimau sumatera bersatu Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga:  Untuk mencegah adanya tindak kriminalitas di bulan Ramadhan Patroli 3C.

‎Menimbang,

‎Bahwa dalam rangkah pengembangan Organisasi di seluruh tanah air

‎maka perlu dibentuk kepengurusan Harimau Sumatera Bersatu.

‎ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.

‎Mengingat.

‎1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3);

‎2. Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)

‎Pasal 24 Ayat (1):

‎3. Undang

‎undang RI No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu

‎No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-undang

‎17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi

‎Undang-undang;

‎4. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – Peraturan

‎Harimau Sumatera Bersatu;

‎Memperhatikan

‎Kebutuhan Pembangunan dan Pemantapan Harimau Sumatera Bersatu;

‎MEMUTUSKAN

‎Menetapkan Bersatu.

‎1. Mengesahkan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang Harimau Sumatera Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan

‎Sebagaimana Terlampir

‎2. Surat Keputusan ini dikeluarkan dan diberikan kepada yang bersangkutan

‎untuk dapat diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya dan

‎apabilah dikemudian hari ada hal-hal yang bisa merugikan nama baik

‎Harimau Sumatera Bersatu maka akan dilakukan perubahan tanpa

‎Persetujuan Dewan Pimpinan Anak Cabang;

‎Liputan : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *