Pali, Beritapali.com — Dewan Pimpinan Cabang Organisasi Masyarakat Harimau Sumatera Bersatu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (DPC Ormas HSB Kabupaten Pali) menggelar acara penting, yakni serah terima Surat Keputusan (SK) dari Ketua DPC HSB Kabupaten Pali Efriadi kepada Ketua PAC Talang Ubi Aji Agusri, yang kini menjabat sebagai Ketua PAC HSB Kecamatan Talang Ubi pada hari Minggu, (03/07/2025). Bertempat di Talang Subur RT 01 RW 02 Kelurahan Talang Ubi Selatan.
Acara yang berlangsung dihadiri oleh Tim struktur penting dalam PAC HSB Talang Ubi, termasuk Bada Rudi selaku Wakil ketua1,Yanto Wakil ketua II, Deni Wahyudi Sekretaris, Ranti Sekretaris II, Ranto Perningotan Bendahara, Ridho Komas Saputra Wakil Bendahara II dan peserta struktur bidang lainnya.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPC HSB Kabupaten Pali Efriadi menerangkan, Terbentuknya PAC HSB Talang Ubi dapat melakukan memelihara dan mengembangkan kebersamaan untuk bersatu dalam memperkuat tali silaturahmi demi membela masyarakat dan bermitra dengan pemerintah.
”Pada hari ini minggu 3 Juni 2025 penyerahan SK PAC Kecamatan Talang Ubi yang berguna untuk masyarakat dan bermitra dengan pemerintah, Semoga terbentuknya PAC ini yang bermanfaat untuk orang banyak,”Unjarnya.
Efriadi juga menambahkan, Jika seluruh PAC di Kabupaten Pali di Lima Kecamatan sudah terbentuk, Baru melakukan pelantikan sekaligus, yang jadwalnya belum di tentukan, serta memberikan komitmennya untuk mendukung penuh pembangunan di Kabupaten Pali.
”Dengan semangat bersama, HSB Kabupaten Pali turut menyatakan komitmennya untuk mendukung agenda ini, dengan keyakinan bahwa bersama-sama, mereka dapat mencapai tujuan yang sama,”tutupnya.
Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor: 004/SK/DPC HSB PALI/VIII/2025. Yaitu pengesahan susunan pengurus pimpinan anak cabang harimau sumatera bersatu Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan.
Menimbang,
Bahwa dalam rangkah pengembangan Organisasi di seluruh tanah air
maka perlu dibentuk kepengurusan Harimau Sumatera Bersatu.
ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Mengingat.
1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 dan Pasal 28E Ayat (3);
2. Undang-undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Pasal 24 Ayat (1):
3. Undang
undang RI No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Perpu
No. 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-undang
17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi
Undang-undang;
4. Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan – Peraturan
Harimau Sumatera Bersatu;
Memperhatikan
Kebutuhan Pembangunan dan Pemantapan Harimau Sumatera Bersatu;
MEMUTUSKAN
Menetapkan Bersatu.
1. Mengesahkan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang Harimau Sumatera Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
Sebagaimana Terlampir
2. Surat Keputusan ini dikeluarkan dan diberikan kepada yang bersangkutan
untuk dapat diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik baiknya dan
apabilah dikemudian hari ada hal-hal yang bisa merugikan nama baik
Harimau Sumatera Bersatu maka akan dilakukan perubahan tanpa
Persetujuan Dewan Pimpinan Anak Cabang;
Liputan : Rahasmin Sawiran.