OTT 20 Kades Kenapa Dipulangkan,? Lembaga PST: Peran Pemberi dan Penerima Sama-sama Terlibat Pidana

Beritapali.com |Palembang _ Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 20 Kepala Desa (Kades), 1 Orang Ketua Forum dan 1 Orang Bendahara Forum Kades di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat pada Kamis (24/07) lalu cukup menggemparkan masyarakat Sumatera Selatan.

Atas kejadian itu, Dian Hermansyah selaku Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menyoroti dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel).

Namun kata Dian, pada Sabtu (26/07/2025) sangat di sayangkan, kenapa ke 20 Kades sebagai pemberi suap hanya dikenakan sebagai saksi dan dipulangkan.

Sedangkan 2 Orang yaitu, inisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum dan JS selaku bendahara forum Kades Kecamatan Pagar Gunung ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya di beritakan, kedua tersangka diduga berperan mengumpulkan para Kades dan meminta uang sebesar Rp.7 Juta perdesa dengan dalih untuk kegiatan sosial dan disalurkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Padahal sudah jelas dalam UU Tipikor Tindak pidana suap menyuap diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang melibatkan penyelenggara negara, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pelaku suap, baik yang memberi maupun menerima, dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda. Selain itu, ada pula sanksi tambahan seperti larangan menduduki jabatan tertentu.

“Dalam waktu dekat kami atas nama Lembaga PST akan melakukan aksi damai, untuk mendorong Kejati Sumsel segera mendalami keterlibatan 20 Kades yang di pulangkan. Karena menurut kami, dalam kasus suap menyuap, sipemberi dan penerima sama-sama terlibat pidana,” tutup pembicaraan Dian kepada wartawan.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *