Lembaga SIRA Unjuk Rasa Di Kejari Sumsel Tanyakan Perkara PT.SAI, Dinas PMD Muba dan PMI Kota Palembang

Palembang # Beritapali.com _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dipimpin oleh Direktur Eksekutif Rahmat Sandi Iqbal, SH bersama Sekretais Eksekutif Rahmat Hidayat ,SE menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Palembang.

Rahmat Sandi menyampaikan, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diperangi dan dimusnahkan dari muka bumi.

Bentuk komitmen Lembaga SIRA sebagai penggiat anti korupsi, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Palembang dalam rangka untuk mengawal atas sejumlah kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap Penyidikan.

Diantara banyak kasus yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Palembang beserta jajarannya antara lain adalah,

– Dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa di Dinas PMD Sumsel senilai Rp.2,5 Miliar TA. 2021 dengan kerugian negara Rp.800 Juta lebih tahun anggaran 2021, yang telah menjerat 3 Orang terdakwa (namun sampai hari ini PA/Pengguna Anggaran atas kegiatan tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka).

– Dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada PT. SAI / Sriwijaya Agro Industri TA. 2021-2022 senilai Rp.4.114.901.552.

– Dugaan korupsi pengelolaan dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang TA. 2020-2023.

“Kami berharap pada Kejari Palembang agar serius dan tidak main-main dalam menangani ketiga perkara tersebut. Dan, sesegera mungkin tetapkan tersangka-tersangka baru, kami yakin dan percaya bahwa tidak ada yang kebal Hukum di Negara ini,” ujar Rahmat Sandi, kepada awak media, Kamis (29/08/2024).

Oleh sebab itu, demi mengawal agar kasus tersebut di tuntaskan sampai ke akar- akarnya, maka dengan ini Lembaga SIRA menyatakan sikap dan mendesak Kejari Palembang beserta Jajarannya untuk:

1. Segera tetapkan tersangka “WLS” mantan Pit Kepala Dinas PMD Sumsel yang juga selaku PA/Pengguna Anggaran atas dugaan korupsi kegiatan Pengadaan bahan pakaian batik sebanyak 31.320 potong untuk perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sumsel. Hal ini dikerjakan oleh CV. Arlet dengan Pagu anggaran Rp.2,5 Miliar, dengan kerugian Negara Rp.800 Juta lebih tahun anggaran 2021, yang telah menjerat 3 orang terdakwa.

Baca Juga:  Kapolsek Penukal Utara Hadiri Giat Regsosek Di Desa Tempirai Induk.

2. Segera tetapkan tersangka “AR” Direktur Utama PT. SAI / Sriwijaya Agro Industri yang diduga paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi Penyertaan Modal BUMD Sumsel yakni PT. SAI tahun anggaran 2021-2022.

3. Segera tetapkan tersangka serta ungkap aktor intelektual atas dugaan korupsi pengelolaan dana PMI Kota Palembang TA. 2020 sampai dengan 2023.

Ditempat yang sama Aulia Rahman dari Kasintel pihak Kejari Palembang menanggapi, “tersangka WLS saat ini sudah menjalani tahap persidangan, namun tidak menutup kemungkinan dalam perkara ini akan ada tersangka-tersangka baru,” pungkasnya.(Runs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *