Beritapali.com |Jakarta _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat Laporan dan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Adapun Lapdu terkait dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kegiatan tersebut yaitu :
– Nama paket : Pekerjaan Sistem Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil.
– Nama KLPD : Kabupaten Muara Enim.
– Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
– Tahun Anggaran : APBDP 2024.
– Volume Pekerjaan : 1 Paket.
– Metode Pemilihan : Tender.
– Nilai Kontrak : Rp 22.422.098.000,-
– Pemenang : PT Riden Jaya Konstruksi.
Dian HS selaku Ketua Lembaga PST didampingi Sekretaris Sukirman kepada wartawan mengatakan, berdasarkan tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian team Lembaga PST, dalam kegiatan tersebut diduga terdapat banyak indikasi Mark-Up harga.
Selain itu, kurangnya pengawasan pada pekerjaan tersebut terksesan asal-asalan dan diduga terindikasi manipulasi laporan yang sangat signifikan.
“Pekerjaan itu terindikasi adanya pembengkakan biaya atau manipulasi laporan, yaitu pada item dan nilai barang, sehingga pada kegiatan tersebut diduga adanya kolaborasi atau persekongkolan untuk melakukan rekayasa guna memanipulasi pada laporan realisasinya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan tertentu,” kata Dian Senin (08/12/2025).
Lanjut Dian menjelaskan, seperti temuan yang ada di lokasi pekerjaan, fisiknya belum di gunakan tapi pinggiran cor jalan sudah runtuh.
Hal ini menandakan bahwa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yaitu inisial “IS” dengan gelar ST, MT diduga tidak melakukan tugasnya sebagai PPK pekerjaan tersebut, dan tidak menjalankan pungsinya sebagai pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak, untuk memastikan pekerjaan.
Atas dukungannya dalam pencegahan dan pemberantasan segala macam tidak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di Provinsi Sumsel, Dian berharap, atas nama Lembaga PST meminta kepada Kejagung RI untuk:
1. Mengusut tuntas serta dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi KKN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang diduga terdapat banyak penyimpangan.
2. Memanggil Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim termasuk “IS” sebagai PPK untuk diperiksa.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali