Lembaga PST Akan Lakukan Aksi Damai di Kejati Sumsel, Laporkan Dugaan Abuse Of Power di LP Narkotika Kelas II B Banyuasin

Beritapali.com |Palembang _ Permasalahan korupsi bukanlah hal yang tabu bagi kalangan pegiat kontrol sosial. Maka dari itu berbicara masalah dugaan korupsi, salah satu Lembaga yaitu Pemerhati Situasi Terkini (PST) rencananya akan menggelar aksi damai di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis (18/09), di Jalan Gub H Bastari, Jakabaring, Palembang.

Sebelumnya Lembaga PST berencana menggelar aksi damai di Kejati Sumsel pada Kamis (11/09). Namun, hal tersebut ditunda karena ada kegiatan yang lebih urgent.

Ketua Lembaga PST Dian HS mengatakan, aksi damai akan di gelar mengingat adanya laporan dari team Badan Kajian dan Penelitian Lembaga PST bahwa, diduga ada penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas II B, Banyuasin, Sumsel.

Seperti penyimpangan dan mark-up anggaran pada kegiatan pengadaan bahan makanan warga binaan. Dimana dalam pengelolaan anggaran tersebut tidak sesuai pada realisasinya di lapangan.

“Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B, Banyuasin patut di laporkan, kata Dian selaku Ketua Lembaga PST tersebut.

Adapun kegiatan tersebut :

– Nama Paket : Pengadaan bahan makanan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B, Banyuasin, Sumsel TA 2024.

– RUP : 44763241, Anggaran Tahun 2024/APBN.

– Satker : Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B, Banyuasin.

– Total Pagu : Rp 7.298.040.000.00,-

“Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati Sumsel untuk segera menyelidiki adanya dugaan penyimpangan, mark-up anggaran yang terjadi di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan  Narkotika Kelas II B, Banyuasin,” imbuhnya, pada Kamis (11/09/2025).

Adapun tuntutan yang akan disampaikan nanti diantaranya:

Baca Juga:  Untuk menciptakan Situasi Kamtibmas,Polsek Talang Ubi Gelar Jum'at

1. Mendukung penuh pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

2. Meminta Kejati Sumsel melalui jajaranya untuk segera mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan terkait dugaan potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada penggunaan anggaran pengadaan bahan makanan warga binaan padaL embaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B, Banyuasin, Sumsel, TA 2024 terutama pada realisasi yang kami anggap janggal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

3. Meminta kepada Kejati Sumsel untuk segera memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan dana anggaran pada pengadaan bahan makanan warga binaan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B, Banyuasin, Sumsel TA 2024 untuk diperiksa, dimintai keterangannya serta untuk dimintai data-data realisasi yang telah di laksanakan untuk disesuaikan dengan pakta di lapangan.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *