Beritapali.com – Sepandai-pandainya tupai melompat, suatu saat nanti pasti jatuh juga, pribahasa ini pantas untuk disematkan kepada Hendi Irwansyah (25), warga Dusun III Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan.
Dihadapan Team Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres PALI, Laki laki berpotensi sebagai sopir ini tak berkutik dan mengakui aksi perbuatannya yang telah merugikan perusahaan plat merah PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field belasan juta rupiah.
Pria kelahiran Desa Benakat Minyak tanggal 30 Januari 1998 ini sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres PALI karena terduga pelaku ini bersama ketiga orang temannya terlibat dalam kasus pencurian besi pipa milik PT Pertamina Pendopo.
Sementara ketiga temannya yakni FA, HS, sudah terlebih dulu dibekuk Satreskrim Polres PALI sekarang tengah menjalani proses hukum di lembaga pemasyarakatan Muara Enim, sedangkan FD diduga oknum anggota Polri dikabarkan meninggal dunia.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S. Tr. K, S.I.K, didampingi Kanit Pidum IPDA M. Yusuf Aprian, S.Tr.K, membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu.
Menurutnya, Hendi Irwansyah ini ditangkap berdasarkan laporan dari pihak perusahaan PT Pertamina dengan LP / B-04 / I / 2023 / SPKT/ POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 05 Januari 2023.
” Kejadiannya di Yard BKB 280 milik PT. Pertamina Field Pendopo berlokasi di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI beberapa waktu lalu,” kata IPTU Yudistira kepada wartawan pada Selasa (29/8/2023).
Dia ditangkap lanjutnya, setelah pihak Satreskrim Polres PALI mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ini sedang berada di Desa Benakat Minyak dan bekerja sebagai sopir mobil kayu.
” Kemudian saya perintahkan Kanit Pidum beserta anggota Team Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka tersebut dan akhirnya berhasil ditangkap,” ujar Kasat Reskrim Polres PALI lagi.
IPTU Yudhistira menegaskan, adapun barang bukti yang diamankan pihaknya berupa 1 unit mobil merk Toyota Calya warna hitam nopol BG 1423 RR, 31 batang pipa besi ukuran 3 inchi panjang 2 meter.
Selain itu ada juga 1 buah mata gergaji besi, 1 buah ranting kayu panjang 2 meter yang diduga digunakan pelaku sebagai alat ukur ketika memotong pipa besi.
” Sekarang terduga pelaku Hendi Irwansyah beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI guna untuk proses lebih lanjut,” Pungkas Kasat Reskrim Polres PALI mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H.
(Rahasmin/Tim).