Hadirkan Bukti Dan Saksi Yang Berkompeten, Akhirnya DPW Srikandi PP Sumsel Menang Atas Gugatan DPC Srikandi PP Kota Palembang

Beritapali.Com |PALEMBANG – DPW SRIKANDI PEMUDA PANCASILA SUMATERA SELATAN MENANG ATAS GUGATAN DPC SRIKANDI PEMUDA PANCASILA KOTA PALEMBANG

Penasehat Hukum DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel, Sapriadi Syamsudin SH MH memberikan keterangan terkait gugatan DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang terhadap DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel di Azza Hotel Palembang, Selasa 7 Juni 2023.

Diungkapkan Sapriadi usai menghadiri sidang hasil keputusan yang telah melalui banyak proses serta saksi persidangan dari DPW Srikandi Pemuda Pancasila seperti Dr. Iza Rumesten RS, SH, M.Hum dari Universitas Sriwijaya, Ir Irma Susany Harahap,MM saksi Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Srikandi Pemuda Pancasila dan Leni Mardiana Wakil ketua DPW Srikandi Sumatera selatan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri tidak menerima gugatan dari pihak DPC Srikandi Pemuda Pancasila Palembang

“Seperti diketahui, karena dibekukan oleh DPW, DPC menggugat. Yang digugat pertama, DPW, kedua Ketua DPW ibu Sunnah, dan ketiga ibu Henny Sekretaris DPW. Dari proses persidangan, hari ini keputusannya di mana Majelis Hakim tidak menerima gugatan dari penggugat,” tuturnya.

Lanjut Sapriadi, apa yang dilakukan para tergugat sudah membuktikan apa yang dikerjakan oleh DPW Srikandi PP sudah tepat dan benar.

“Bagaimana tepat dan benar, harus dengan regulasi. Apa itu regulasi, diatur dalam AD RT dan Petunjuk Organisasi (PO),” ujarnya.

Menurut dia, AD/ART BAB VI Pasal 20 dan UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menerangkan di pasal 57 bahwa dalam hal terjadi sengketa internal ormas maka diselesaikan oleh ormas itu sendiri.

Turunan dari UU tersebut ada Peraturan Pemerintah pasal 55 sampai 58 dijelaskan lebih eksplisit di mana apabila ada persoalan internal seperti pembekuan dan sejenisnya harus melalui mekanisme AD RT.

Baca Juga:  Tingkatkan Keandalan Penyaluran Tenaga Listrik, PLN Rutin Lakukan Care For Asset

Masih kata dia, pada pasal 57 dan turunannya, langkah setelah ormas diselesaikan secara internal, selanjutnya melibatkan pemerintah yang sifatnya memediasi. Apabila dua langkah ini tidak mendapatkan kemufakatan penyelesaian sengketa baru melalui pengadilan

“Karena dua tahapan ini tidak dilakukan. Yang pertama upaya keberatan melalui dewan pembina dan upaya peninjauan melalui DPN. Dan melalui pemerintah dalam memfasilitasi mediasi sehingga dengan mereka menggugat ke pengadilan tanpa tahapan tersebut akan menjadi prematur. Maka sudah tepat majelis hakim dalam putusannya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” jelasnya.

Sementara Ketua DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel diwakili oleh Wakil Ketua I, Leni Mardiana menambahkan, kalau terjun berorganisasi, artinya kita sudah siap dengan segala aturan dan sanksi.

“Kalau kita sudah masuk suatu organisasi kita harus siap mengikuti semua aturan, Apabila kita tidak loyal terhadap organisasi tersebut kita harus siap terima sanksi, dan ini berlaku untuk semua,” ujarnya.

Menurutnya, apabila tidak sesuai dengan aturan, sebaiknya menerima sanksi yang diberikan dan melakukan perbaikan, bukan dibawa ke Pengadilan, tapi diselesaikan secara intern.

”Jenjang organisasi itu ada, segala hal bisa dibicarakan, apabila tidak bisa dibicarakan, berarti kita tidak mau lagi berada dalam satu komando, tidak lagi mau dalam satu perintah, satu organisasi. Dalam satu organisasi, Ketua tetap kita patuhi dengan aturan yang ada,” tutupnya.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *