Beritapali.com |Banyuasin _ Sebuah gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal tidak jauh dari SPBU di tepi Jalan Palembang-Betung, Kecamatan Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) bebas beraktivitas.
Dari sumber yang di dapat, diduga gudang tersebut milik aparat berseragam coklat yang berdinas di Polres Kayuagung.
Menurut keterangan warga sekitar, ia sering melihat mobil tanki biru putih masuk ke gudang yang terbuat dari seng tersebut.
“Kami sering lihat mobil tanki masuk ke gudang, tapi kami tidak tahu ada aktivitas apa didalamnya,” ujar warga yang namanya enggan di publikasikan sebut saja inisial ED, Sabtu (28/11/2025).
Lanjut ED mengungkapkan, Warga sudah sangat khawatir dengan keberadaan gudang BBM ilegal tersebut. Menurutnya, sudah banyak contoh di berbagai daerah terjadi kebakaran gudang BBM ilegal yang menyebabkan kebakaran bahkan sampai menelan korban jiwa.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa Pak, karena soal penertiban itu ranahnya Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepolisian. Tapi, kami dengar-dengar yang punya gudang ini juga APH,” imbuhnya.
Mengacu pada perundang-undangan, bisnis BBM ilegal melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah menjadi Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali