Pali, Beritapali.com – Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI nomor urut 2 diduga memanfaatkan fasilitas umum dalam kegiatan kampanye terselubung yang dibungkus dalam acara bertema “BERANI” Road Race Championship PALI 2024, yang diselenggarakan tanggal 5 Oktober sampai 6 oktober 2024.
Menurut sejumlah pengamat, penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan kampanye politik melanggar prinsip netralitas dan etika dalam pelaksanaan Pemilukada.
Anggota DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menyayangkan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye terselubung Paslon nomor urut 2 yang dibungkus dalam acara Road Race Championship PALI 2024. Firdaus menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan kampanye yang diatur dalam Bab VIII, khususnya Pasal 57 – Pasal 66 PKPU 13/2014, yang melarang penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye Pilkada.
“Sudah jelas dalam PKPU mengenai larangan kampanye, salah satunya tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah. Kami mengimbau agar Bawaslu Kabupaten PALI mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran ini,” ujar Firdaus dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas fasilitas pemerintahan dan mencegah adanya penyalahgunaan dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Firdaus berharap, Bawaslu PALI segera menindaklanjuti hal ini guna menjaga integritas pemilu dan memastikan semua kandidat bersaing secara adil.
(Tim)