‎Diduga Tak Kantongi Izin, DPRD PALI dan Aliansi Pemuda Sidak Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT Aburahmi.

‎Pali, Beritapali.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Ketua Komisi II dan Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan pabrik kelapa sawit milik PT Aburahmi di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, pada Senin (15/12/2025).

‎Sidak ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait aktivitas pembangunan pabrik yang diduga belum memiliki kelengkapan izin, mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Exif_JPEG_420

‎Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H., M.H., menegaskan bahwa peninjauan ini merupakan respons cepat terhadap indikasi pelanggaran regulasi oleh pihak perusahaan.

Exif_JPEG_420

‎”Kami meninjau atas adanya laporan masyarakat bahwa pembangunan pabrik ini diindikasikan tidak memiliki Amdal. Lokasinya yang dekat dengan pemukiman warga bisa berakibat fatal jika tidak mengikuti regulasi yang tepat. Kami akan segera memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” tegas Firdaus.

‎Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD PALI, Romy Suryadi, A.Md, menyayangkan sikap Pemerintah Daerah yang terkesan melakukan pembiaran. Ia mengungkapkan adanya tumpang tindih informasi mengenai kewenangan perizinan antara Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi dan Kabupaten.

‎”PBG saja belum keluar, artinya izin-izin belum ada tapi bangunan sudah berdiri. Kami tidak menolak investasi, tapi aturannya harus jelas: izin dulu baru bangun, jangan terbalik. Seharusnya Pemda tegas, kalau perlu dilakukan penyegelan (police line),” ujar Romy.

‎Di lokasi yang sama, koordinator Aliansi Pemuda Peduli PALI (AP3), Hadi Prasmana, menyatakan bahwa pihaknya bersama Front Perlawanan Rakyat (FPR), MPL, dan Hantam PALI akan terus mengawal kasus ini demi menjaga marwah daerah.

Baca Juga:  Kepala Desa Tanding Marga Murka Warganya Langgar Perda Musik Remik , Pelaku Terancam Denda 50 Juta Atau Kurungan 3 Bulan

‎”Kami meminta Pemerintah Kabupaten PALI bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh aturan. Kami mendukung investasi, tapi perusahaan juga harus transparan dan memberikan klarifikasi atas kisruh perizinan ini,” ungkap Hadi.

‎Sementara itu, Sekretaris Mahasiswa Peduli Lingkungan (MPL), Rawan P., menyoroti risiko lingkungan yang akan menghantui warga sekitar jika pabrik terus beroperasi tanpa kajian lingkungan yang benar. Ia mengancam akan mengerahkan massa jika tuntutan mereka diabaikan.

‎”Jika perizinan ini tidak segera diselesaikan, kami akan mengajak masyarakat sekitar untuk melakukan aksi besar-besaran. Jika tidak ada itikad baik, kami selaku generasi muda PALI akan bergerak untuk menutup sementara aktivitas perusahaan ini,” tegas Rawan.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Aburahmi belum memberikan tanggapan resmi terkait sidak dan tudingan mengenai ketidaklengkapan izin pembangunan pabrik tersebut.

‎Liputan : Rahasmin Sawiran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *