Pali — Perusahaan PT Surya Bumi Agro Langang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pali Rampas tanah milik warga yang berlokasi di Divisi III Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Selasa (07/10/2025).

Ardi Warga Simpang Raja dengan tegas menyatakan bahwa lahan yang kini diklaim oleh PT Agro Langang tersebut tidak pernah diserahkan atau dijual kepada pihak perusahaan.

“Lahan milik keluarga kami yang ditinggalkan oleh orang tua kami tidak pernah di perjual belikan kepada perusahaan, kini tiba-tiba hilang begitu saja dan telah ditanami sawit oleh pihak Perusahaan,” ujarnya dengan nada geram.

Ardi menambahkan, Pihaknya dengan tegas bahwa Perusahaan telah merampas Tanah miliknya sekitar +- 15 H (Lima Belas Hektar Lebih) Bahakan berdasarkan bukti disana ada makam orang tua dan anaknya yang menjadi saksi bahwa tanah tersebut miliknya dikarenakan sebelum ada Agro, lahan tersebut telah dijadikan tempat usahanya.
”Kami merasa dirugikan oleh pihak Perusahaan, Karena perusahaan tersebut telah merampas tanah kami sekitar 15 hektar lebih, bahkan disana ada makam orang tua dan anak kami yang masih berdiri sebagai bukti bahwa tanah tersebut milik kami,”Unjarnya.
Kami berharap prusahan tersebut segera melakukan koordinasi dengan kami terkait dengan kepemilikan tanah yang tiba-tiba hilang di klaim oleh Perusahaan PT Surya Bumi Agro Langang, dan kini telah di tanah kelapa sawit padahal sebelumnya sudah ada kebun disini sebelum Agro berdiri,”Tutupnya.
Sementara itu Adibing dari Organisasi Pemuda Panca Marga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PPM PALI) menegaskan, Bahwa masyarakat telah meminta bimbingan kami untuk melakukan koordinasi dengan pihak Perusahaan PT Surya Bumi Agro Lengang untuk melakukan mediasi terkait perampasan hak Tanah masyarakat yang dirampas dan dikelola oleh Agro.
”Kami dari PPM PALI menerima pengaduan masyarakat terkait tanah yang dirampas oleh PT Surya Bumi Agro Langang sekitar 15 hektar lebih, jadi kami menampung aspirasi masyarakat Meminta pihak perusahaan segera menghubungi kami untuk menyelesaikan permasalah tersebut,”Tuturnya.
Kami akan terus melakukan pendampingan sebelum ada keputusan dari pihak perusahaan untuk merebut kembali hak masyarakat atas tanah yang sengketa di klaim oleh pihak Perusahaan,” Tutupnya.
Sejak Berita terbitkan, Pihak Perusahaan PT Surya Bumi Agro Langang belum terhubung.
Liputan : Rahasmin Sawiran.