Beritapali.com # Palembang – LSM Pembela Suara Rakyat (PSR) dalam hal ini berdasarkan Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Baik lisan dan tulisan sebagainya Secara Bertanggung Jawab Dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam PencegahanTindak Pidana Korupsi maka PSR menggelar aksi unjuk rasa menyampaikan Aspirasi Pendapat di muka umum dihalaman kantor BPK RI Perwakilan Sumsel.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua LSM PSR, Aan Pirang saat orasinya di BPK RI Perwakilan Sumsel menjelaskan bahwa dalam kaitan aksinya, PSR menilai seharusnya POPNAS XVI 2023 Kota Palembang menjadi ajang prestasi, bukan sebaliknya PSR menduga POPNAS XVI 2023 terindikasi korupsi, Rabu (04/10/23).
Sebagai Sosial Kontrol, PSR berupaya Mengawasi dan Pecegahan Tindak pidana Korupsi Pada Pengelolaan Anggaran Keuangan APBD yang Peruntukan Kegiatan
POPNAS XVI 2023 yang di ikuti 34 Provinsi dan sebanyak 22 Cabang Olahraga, ujar Aan Pirang.
“Sungguh ironisnya jika Kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional ke 16 diduga Sebagai Ajang korupsi Kepanitiaan Kegiatan POPNAS itu sendiri. Anggaran Kegiatan POPNAS XVI Tahun 2023, Sebesar Rp 43 Miliar ( Ketua, Sekertaris dan Bendahara ) diduga dengan bermufakat jahat persekongkolan untuk menguras, menggerogoti, menghamburkan uang Negara, dalam memperkaya diri sendiri dan kelompok,” imbuhnya.
Aan Pirang juga mengatakan, sedangkan sampai hari ini, upah atau Gaji untuk Para panitia Juri, Wasit dan Official, tidak di bayarkan sedangkan anggaran sudah di tentukan.
“Selain itu, kami juga menduga adanya dugaan indikasi korupsi terkait,” antara lain :
1. Rehabilitasi dan renovasi pada (9) sekolah yang bernotabene di Kota Palembang terdiri dari (1) SMAN, (2) SMPN dan (6) SDN.
2. Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa ( ADD ) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan ilir Tahun Anggaran 2021 – 2022 ( Triwulan ) dan Tahun Anggaran 2023 ( Triwulan 1 ), Antara Lain : Desa Palem Raya, Desa Parit, Desa Payakabung, Desa Permata Baru, Desa Pulau Kabal, Desa Pulau Semambu, Desa Purnajaya, Desa Soak Batok, Desa Suka Mulia, Desa Sungai Rambutan, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung pering, Desa Tanjung Pule dan Desa Timbangan, adanya dugaan indikasi korupsi, menyebabkan kerugian keuangan negara.
3. Pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2021 – 2022 (Triwulan) dan Tahun Anggaran 2023 (Triwulan 1).
4. Pekerjaan Cor Beton (Lean Concrete) dan lapis atas slab beton (Concrete Slab) Jalan H.Husni akses ke Jembatan Musi VI bts Jalan Faqih Usman bts Jalan Wahid Hasyim sebesar Rp 5,6 Millar Satker PUBMTR Prov Sumsel tahun 2022 diduga kurang volume dan tidak sesuai ketentuan pada dokumen kontrak.
5. Pekerjaan pengaspalan jalan H.Husni akses ke Jembatan Musi VI batas Jalan Faqih Usman batas Jalan Wahid Hasyim sebesar Rp 2 Milliar dan Satker PUBMTR provinsi Sumsel tahun 2023. Diduga kegiatan proyek siluman, tidak ada papan nama proyek di lokasi saat proyek berjalan dan terkesan dikerjakan Asal – asalan. Baik mutu dan kwalitas aspal kurang sempurna sehingga jalan akan cepat rusak, tergerus.
6. Pengaspalan Jalan Pangeran Ratu sampai tembus Jalan Pendidikan Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring dan sekitarnya.
7. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Rt.30 dan sekitarnya Kel.15 Ulu Kec. Jakabaring (Lanjutan). Satuan Kerja DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KOTA PALEMBANG, nilai Rp. 199 Juta TA APBD 2022.
8. Kode RUP (41989181) Pekerjaan : Pemeliharaan Jalan Peltu Kohar RW. 05, Kel. Kalidoni Kec. Kalidoni..
Tahun Anggaran APBD 2023, Peserta : SINERGI KARYA INDO, Nilai Rp. 497, Juta.
9. Nama tender: pemeliharaan jalan perumahan Griya Revari Indah Blok C 07 Rt. 94 Rw. 005 Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-Alang Lebar.
10. Adanya indikasi merugikan keuangan negara pada proyek pengerjaan insfrastruktur Lorong Wijaya Kel. Kemang Agung Kec. kertapati Palembang diduga proyek siluman, tidak ada papan nama proyek pekerjaan, diduga pengerjaan jalan dipastikan cepat rusak tergerus kerena jalan bergelombang akibat kurang volume.
“Untuk itulah, PSR memintah BPK RI SUMSEL SEGERA menurunkan tim dan Melakukan AUDIT terkait Anggaran Kegiatan POPNAS XVI Tahun 2023, Sebesar Rp 43 Miliar dan meminta BPK RI Perwakilan Sumsel untuk segera memanggil pihak terkait kegiatan tersebut guna dimintai keterangannya serta memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk supaya diproses sebagaimana mestinya.
Ditempat yang sama, Sulistyono selaku Kasubag Umum BPK RI Perwakilan Sumsel, saat ditanyai wartawan terkait aksi demo PSR mengatakan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh LSM PSR tentunya akan disampaikan kepada pimpinan. Dan untuk melakukan pendalaman kita akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran, tentunya ini membutuhkan waktu, serta harap bersabar, ujarnya.
(Cha)
Sumber : Rilis Affan Media Corong News