Diduga Menyalahgunakan Anggaran, 15 Desa di Kecamatan Sungai Rotan Dan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim Dilaporkan Oleh Lembaga PST Ke Kejati Sumsel

Palembang # Beritapali.com – 15 (Lima belas) Desa yang ada di Kecamatan Sungai Rotan dan Muara Belida dilaporkan oleh Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl.Gubernur H.Bastari, Jakabaring, Kamis (13/06/2024).

Dian HS selaku Ketua Lembaga PST didampingi Arnoto Safutra selaku Sekretaris menyampaikan, ke-15 Desa tersebut dilaporkan karena diduga adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa pada TA.2022-2023.

Lanjut kata Dian, penggunaan Dana Desa sangat rentan dengan adanya korupsi, terkadang hal ini dalam penggunaannya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Sampai saat ini masih banyak Kades yang tersandung kasus akibat penggunaan Dana Desa. Maka dari itu demi terciptanya Bumi Sriwijaya yang bersih dari Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Lembaga PST minta Kejati Sumsel untuk panggil dan periksa setiap Kades yang dilaporkan.

“Selaku Lembaga kontrol sosial, kami akan mengawal perkara penyalahgunaan Dana Desa ini sampai tuntas, dan kami minta kepada Kejati Sumsel tangkap dan penjarakan semua koruptor,” tandasnya.

Adapun ke-15 Desa yang dilaporkan tersebut diantaranya,

1. Nomor: 378/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022-2023 dilingkungan Desa Modong, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

2. Nomor: 379/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022-2023 dilingkungan Desa Tanjung Miring, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

3. Nomor: 380/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022-2023 dilingkungan Desa Sukacinta, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

4. Nomor: 381/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022-2023 dilingkungan Desa Danau Rata, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

5. Nomor: 382/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022-2023 dilingkungan Desa Sukamaju, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:  Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan 6 Sopir Pengangkut Batubara Ilegal

6. Nomor: 383/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022-2023 dilingkungan Desa Sungai Rotan, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

7. Nomor: 384/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dilingkungan Desa Penandingan, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

8. Nomor: 385/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dilingkungan Desa Mulia Abadi, Kec. Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

9. Nomor: 386/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dilingkungan Desa Arisan Musi Timur, Kec. Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

10. Nomor: 387/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dilingkungan Desa Arisan Musi, Kec. Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

11. Nomor: 388/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dilingkungan Desa Gedung Buruk, Kec. Muara Belida, Kabupaten Muara Enim.

12. Nomor: 389/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan. Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dilingkungan Desa Tanding Marga, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

13. Nomor: 397/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dilingkungan Desa Paya Angus, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

14. Nomor: 399/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dilingkungan Desa Suka Merindu, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

15. Nomor: 404/LP/PST/VI/2024, Laporan Pengaduan Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023 dilingkungan Desa Danau Baru, Kec. Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menanggapi,

“terimakasih kepada rekan-rekan dari Lembaga PST, semua laporan akan kami tindak lanjuti. Bila ada laporan baru silahkan dimasukan ke PTSP, namun, sebelum kami proses agar berkasnya dilengkapi terlebih dahulu,” pungkasnya.(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *