Beritapali.com |Palembang – Jum’at (31/10/2025) LSM Barisan Masyarakat Sumsel Bersatu (Bamastu) akan melaporkan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Adapun yang akan dilaporkan adalah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (Abuse Of Power) pada beberapa kegiatan yang mengarah adanya dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) guna untuk memperkaya diri sendiri maupun golongan.
Beberapa kegiatan tersebut diantaranya :
1. Belanja Makanan dan Minuman.
– Kode RUP : 51380447
– Nama Kegiatan : Belanja Makanan dan Minuman Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang TA 2024.
– Nama KLPD : Kota Palembang.
– Sumber Dana : APBD 2024.
– Pagu : Rp 8.474.664.000,-
2. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan Kantor.
– Kode RUP : 51420792.
– Nama Kegiatan : Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang TA 2024.
– Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang.
– Sumber Dana : APBD 2024.
– Pagu : Rp 2.402.000.000,-
M Nasir, SH selaku Ketua LSM Bamastu mengatakan, pihaknya akan melaporkan Kabag Umum Setda Kota Palembang tujuannya untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi di Sumsel khususnya Kota Palembang.
“Untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Pemerintahan Bapak Presiden, kami selaku lembaga kontrol sosial merasa punya kewajiban untuk bertindak tegas dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan beberapa kegiatan Kabag Umum Setda Kota Palembang, karena dalam kegiatan tersebut kami menduga banyak terdapat kejanggalan,” pungkas Nasir tutup pembicaraan.
(Cha)
 BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali
				 
		 
						
					 
						
					 
						
					