Diduga Korupsi, Lembaga SIRA akan Laporkan Sekretariat DPRD Banyuasin ke Kejati Sumsel

Beritapali.com |Palembang _ Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) rencana akan menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.

Aksi damai digelar terkait adanya dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumsel.

Berdasarkan hasil survey tim investigasi dan olah data Lembaga SIRA dilapangan, telah ditemukan adanya dugaan indikasi penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada indikasi praktik KKN dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin.

Adapun dugaan indikasi KKN tersebut yaitu, terkait kegiatan perjalanan dinas diduga tidak sesuai Rencana Kerja (Renja) Bulan Februarı 2025. Dimana perjalanan dinas tersebut diduga tidak sesuai dengan hari yang seharusnya dilaksanakan.

Rahmat Sandi, SH selaku Direktur Eksekutif Lembaga SIRA mengatakan, sebagaimana inti pokok permasalahan itu Lembaga SIRA akan melaporkannya ke Supremasi Hukum dalam hal ini Kejati Sumsel.

“Diduga kuat dalam kegiatan ini ada dugaan persekongkolan jahat untuk meraup keuntungan secara pribadi dan golongan. Karena, diduga kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja,” kata Sandi kepada wartawan, Kamis (24/07/2025).

Menyikapi permasalahan tersebut, mengingat kegiatan-kegiatan ini menggunakan keuangan Negara yang wajib di awasi bersama, maka dari itu atas nama Lembaga SIRA, dipimpin langsung oleh Rahmat Sandi akan menggelar aksi damai guna melaporkan indikasi KKN yang terjadi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Banyuasin.

Adapun tuntutan aksi yang disampaikan diantaranya:

1. Meminta Kejati Sumsel mengusut-tuntas dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Banyuasin ke Provinsi Jambi yang diduga tidak sesuai Rencana Kerja (Renja), dilaksanakan pada tanggal 11 s/d 14 Februari 2025 yang diduga berpotensi terjadi tindak pidana KKN yang dapat mengakibatkan kerugian Negara.

Baca Juga:  Asri AG Taksiah Ahli Musibah   Warga Desa Raja , Warga Sebut Paslon Merakyat

2. Meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa oknum-oknum yang diduga terlibat dan bertanggung jawab atas dugaan persekongkolan dalam melakukan dugaan perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai Rencana Kerja (Renja) tersebut dan berpotensi mengarah pada praktik-praktik KKN, oknum tersebut adalah, Pimpinan DPRD Banyuasin dan Sekretaris DPRD Banyuasin termasuk anggota DPRD Banyuasin yang diduga melakukan perjalanan dinas ke Provinsi Jambi tersebut diantaranya adalah, Yudis, Jufriadi, Sairi, Samsul Rizal, Walid, Edi Cahyono, Sriyatun, dan Pancoran Staf pendamping sdr. “Halil”.

3. Meminta Kejati Sumsel untuk memeriksa secara mendalam Pimpinan DPRD Banyuasin, yang diduga melakukan penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan dalam kegiatan tersebut sebab pada praktik dilapangan yang berangkat ke Provinsi Jambi merupakan gabungan komisi, sedangkan Rencana Kerja (Renja) dibuat untuk komisi (1,2,3 dan 4). Atas dasar apa pimpinan DPRD mengeluarkan izin tersebut,?.

4. Tegakkan Supremasi Hukum, Tangkap dan Adili KORUPTOR!

Dilain itu, saat di konfirmasi kepada Bapak Yayan selaku Kepala Setwan Banyuasin dengan nomor Whatsapp 08127310XXXX hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *