Diduga Korupsi Dana BOS, SMA Negeri 2 Tanjung Raja, Ogan Ilir Dilaporkan ke Kejagung RI

Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) membuat Laporan dan Pengaduan SMA Negeri 2 Tanjung Raja ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

Laporan dan Pengaduan di buat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan anggaran dana BOS dan dana PSB/PSG di lingkungan SMA Negeri 2 Tanjung Raja TA. 2020-2025.

Dian HS selaku Ketua Lembaga PST didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend) Sukirman kepada awak media mengatakan, pihaknya melaporkan SMA Negeri 2 Tanjung Raja tersebut bertujuan untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Kami melaporkan oknum Kepala Sekolah tersebut hanya semata-mata ingin mendukung Program Asta Cita Bapak Presiden, yaitu memberantas dugaan tindak pidana korupsi di Negeri ini, khususnya Sumsel,” ujar Dian.

Berikut rincian besaran anggaran SMA Negeri 2 Tanjung Raja TA.2020-2025:

– Tahun 2020 adalah sebesar Rp 432.150.000.00,-

– Tahun 2021 adalah sebesar Rp 449.700.000.00,-

– Tahun 2022 adalah sebesar Rp 334.950.000.00,-

– Tahun 2023 adalah sebesar Rp 480.000.000.00,-

– Tahun 2024 adalah sebesar Rp 486.000.000.00,-

– Tahun 2025 adalah sebesar Rp 287.750.000.00,-

Total keseluruhan dari tahun 2020-2025 sebesar Rp 2.470.550.000.00,-

Dana PSB/PSG dengan nilai anggaran:

– Tahun 2020 adalah sebesar Rp 439.500.000.00,-

– Tahun 2021 adalah sebesar Rp 478.500.000.00,-

– Tahun 2022 adalah sebesar Rp 478.500.000.00,-

– Tahun 2023 adalah sebesar Rp 480.000.000.00,-

– Tahun 2024 adalah sebesar Rp 486.000.000.00,-

– Tahun 2025 adalah sebesar Rp 517.500.000.00,-

Total keseluruhan dari tahun 2020-2025 sebesar Rp 2.880.000.000.00,-

“Kami minta kepada pihak Kejagung RI melalui jajarannya untuk segera menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan dengan cara memanggil dan memeriksa oknum Kepala Sekolah tersebut,” pungkas Dian.

Baca Juga:  SDM POLES PALI GELAR GIAT BINROHTAL AGAMA ISLAM.

Sementara ditempat yang sama pihak Kejagung RI melalui Petugas PTSP menanggapi, bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan disampaikan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk ditindaklanjuti.

(CH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *