Diduga Korupsi Dana BOS dan Pungli Parkir Motor Murid, Melalui Aksi Damai Lembaga PST Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih ke Kejati Sumsel

Beritapali.com |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai sekaligus melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang.

Aksi damai digelar untuk menyampaikan laporan tindak pidana korupsi, yaitu dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Pungutan Liar (Pungli) parkir motor murid.

Dian Hermansyah selaku Ketua Lembaga PST menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil penelitian team Badan Kajian Lembaga PST termasuk informasi dari oknum guru SMA Negeri 2 Prabumulih yang berlokasi di Jalan Batu raja KM.4,5 Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diduga Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih telah menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan (Abuse Of Power) yang mengarah pada tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Adapun perbuatan tindak pidana tersebut yaitu, penyimpangan anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 hingga 2024 dengan total keseluruhan Rp.5.996.815.000,-

Berikut adalah rinciannya:

– Tahun 2020 dengan total Rp.1.170.900.000,-

– Tahun 2021 dengan total Rp.1.184.400.000,-

– Tahun 2022 dengan total Rp.1.186.500.000,-

– Tahun 2023 dengan total Rp.1.221.000.000,-

– Tahun 2024 dengan total Rp.1.234.015.000,-

Jumlah total keseluruhan Rp.Rp.5.996.815.000,-

“Penggunaan dana BOS tersebut tidak Transparan dan tidak tepat guna, bahkan realisasi anggaran hanya diketahui oleh oknum Kepala Sekolah dan Bendaharanya saja,” kata Dian pada wartawan, Kamis (01/08/2025).

Selain dana BOS, Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih juga diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswanya, yaitu uang parkir motor di sekolah sebesar Rp.60 Ribu rupiah/siswa setiap bulannya.

Atas perbuatannya Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih telah melanggar UU No.31 Tahun 1999 dan diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 403-03/Pendopo Komsos Bahaya Narkoba Kepada Remaja Dan Orang Tua 

“Kami atas nama Lembaga PST meminta kepada Bapak Kajati melalui jajarannya untuk segera panggil dan periksa Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih. Apabila benar terbukti, maka kami berharap tegakan keadilan dan berikan sanksi sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Dian tutup pembicaraan.

(Cha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *