Beritapali.com |Ogan Ilir, Sumsel _ Maraknya Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Ogan Ilir membuat masyarakat semakin resah.
Bagaimana tidak, sudah banyak contoh selain pencemaran lingkungan Gudang BBM ilegal juga terkadang dapat mengakibatkan terjadinya ledakan hingga menimbulkan kebakaran seperti yang terjadi beberapa minggu lalu.
Kabar terbaru, sebuah gudang diduga tempat pengoplosan BBM ilegal ditemukan di daerah Jalan Raya Lintas Timur Palembang–Prabumulih, tepatnya di belakang Rumah Makan (RM) Karya Indah, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Seperti diungkapkan oleh seorang warga yang rumahnya tidak jauh dari gudang tersebut mengatakan, gudang tampak tersembunyi dengan pagar seng di bagian depan serta ditutupi terpal hitam di sekelilingnya.
Selain itu, informasi yang didapat bahwa, gudang diduga dikelola oleh saudara Alam dan Rian.
Modus operandinya, pergerakan mereka melakukan penukaran solar industri dengan minyak sulingan atau minyak cong, yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) biasanya pada malam hari.
“Saya sering melihat mobil tanki masuk gudang, namun saya tidak tahu kegiatan apa yang sedang terjadi didalamnya,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (28/04/2025).
Berdasarkan UU, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi telah melanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar.
“Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar para pengusaha gudang-gudang BBM yang diduga ilegal tersebut dapat ditindak tegas, karena bagi kami keberadaannya sangat meresahkan,” pungkasnya.