Palembang , Beritapali.com – Maraknya peredaran rokok ilegal sepertinya tumbuh subur di Sumatera Selatan (Sumsel) khususnya kota Palembang.
Hal tersebut terbukti dengan adanya temuan awak media di sebuah rumah berlantai dua berlokasi di jalan Mataram, kelurahan Talang Jambe, yang diduga gudang tempat penyalur rokok ilegal se-Kota Palembang melalui sales mobil atau motor yang siap dipasarkan ke toko-toko atau dikirim langsung kepemesan.
Berawal dari informasi warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya, tim awak media bergegas langsung melakukan investigasi kelapangan untuk membuktikan kebenarannya.
Benar saja sesampainya dilokasi tim awak media mendapati 1 (Satu) Mobil truk diduga sedang memuat rokok ilegal yang siap dipasarkan ke toko-toko. Selain itu ada juga motor menggunakan Taspos memuat rokok-rokok tersebut.
Menurut Fandi pemilik rumah sekaligus gudang rokok ilegal tersebut mengatakan, bisnis ilegal ini sudah dirintis dan dijalaninya dari 7 (Tujuh) Tahun yang lalu di mulai dari salesman motor hingga menjadi agen penyalur sampai dengan sekarang.
“Saya sudah merintis bisnis ini sejak 7 Tahun yang lalu, jadi tidak usah diberitakan, aparat saja pernah beberapa kali menangkap saya tapi dilepaskan kembali, saya bukan amatiran lagi, penjualan saya sudah mencapai Rp.500 – 700 Juta dalam satu nota tagihan, ini kalo mau lihat nota tagihannya,” ujar Fandi sambil menunjukkan catatan nota tagihan di Hp miliknya, Selasa (04/03/2025).
Menurut Fandi, agen penyalur rokok ilegal dikota Palembang bukan dia sendiri tetapi banyak juga yang lain beromset Puluhan Miliyar perbulan, sesuai dengan pembagian wilayah serta produk item rokoknya.
“Saya khusus rokok merk ABS dan Link , dari Bos Afuk, tapi kan gak mungkin jual 1 item rokok, pasti ada juga beberapa rokok ilegal lainnya seperti Coppe, bos besar Rinto dan Aguan serta lainnya, kadang ngambil dari bos Herman bisa saya telponkan nanti diantar kesini, ada juga ditoko pasar perumnas toko alay dan di 10 Ulu,” jelas Fandi.
Padahal sudah jelas undang-undang yang mengatur peredaran rokok ilegal tanpa cukai atau penyalah gunaan cukai diatur dalam UU No.39 Tahun 2007 menerangkan bahwa kegiatan tersebut dapat dikenakan sangsi Pidana Penjara sampai 8 Tahun. Namun, UU tersebut diduga mandul karena diduga ada keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) didalamnya.
(Cha/Rilis Adi karat)