Beritapali.com |Palembang _ Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) pertanyakan laporan terkait kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muaraenim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Adapun yang di pertanyakan yaitu, terkait dugaan tindak pidana Korupsi pekerjaan Sistem Blok Lanfil A TPA Bukit Kancil, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, di kerjakan oleh PT Riden Jaya Kontruksi, tahun 2024, APBDP dengan nilai anggaran Rp.22.422.098.000, 00,-
“Kami minta kepada Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan korupsi yang kami sampaikan pada 11/08 lalu,” ujar Ketua Lembaga PST Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman kepada wartawan, Kamis, (28/08/2025).
Sementara itu menanggapi laporan yang disampaikan oleh Lembaga PST beberapa minggu lalu tersebut, Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH. MH mengatakan bahwa, laporan tersebut sedang di tela’ah dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.
(Cha)