Beritapali.com |Palembang – Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) aksi damai di Kejati Sumsel, Jalan Gub. H Bastari, Jakabaring, Palembang.
Dibawah pengawalan ketat pihak kepolisian, aksi damai menyuarakan terkait dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pasar Cinde berlangsung cukup tegang.
Ketua Lembaga PST, Dian HS didampingi Sekretaris Sukirman mengatakan bahwa, aksi digelar untuk mempertanyakan kembali laporan yang di sampaikan melalui aksi damai beberapa minggu lalu, yaitu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Wakil Gubernur Sumsel inisial “I’M”.
“Kami sudah 2 kali melakukan aksi unjukrasa minta Kejati Sumsel untuk menetapkan “IM” dari statusnya sebagai saksi menjadi tersangka kasus revitalisasi pasar cinde,” ujar Dian kepada wartawan, Selasa (19/08/2025).
Ditempat yang sama Ketua Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) Iqbal Tawakal menambahkan, pada saat itu selain sebagai Wakil Gubernur, “IM” adalah Ketua Partai Demokrat Provinsi Sumsel, yang mana pada waktu itu Partai Demokrat lagi masa jaya-jayanya di Provinsi Sumsel.
Awal mula menurut Iqbal, Pemerintah Kota Palembang mengajukan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, prihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palembang untuk penambahan modal bagi Perusahan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya yang mengelola Pasar Cinde ditandatangani oleh Harnojoyo selaku Walikota Palembang.
Melalui surat nomor 188.342/03102/III/2014 yang ditandatangani Wakil Gubernur Sumsel inisial “IM” meminta kepada Pemkot Palembang, terlebih dahulu di Raperda tersebut menghapus asset tetap Pasar Cinde sebagai penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang.
“Bila di butuhkan kami lengkap ada semua data-datanya, maka dari itu kami minta kepada Kejati Sumsel untuk menaikkan status saudara “IM” dari saksi menjadi tersangka. Dan, apabila dalam waktu dekat ini tidak ada kabar, maka kami akan melaporkannya ke Kejagung RI,” pungkas Iqbal.
Sementara itu aksi damai di sambut oleh Kasipenkum Kejati Sumsel Fanny Yulia Eka Sari, SH.MH menanggapi bahwa, untuk menindaklanjuti aspirasi terkait penetapan seseorang dalam kasus revitalisasi Pasar Cinde akan disampaikan terlebih dahulu kepada Bidang Pidsus Kejati Sumsel.
“Ya bila ada data lengkap seperti yang di katakan oleh Iqbal bisa di masukan ke PTSP agar kami bisa menindaklanjuti ke Bidang Pidsus Kejati Sumsel,” pungkas Vanny tutup pembicaraan.
(Cha)