JAKOR Sambangi DPRD Dan PEMKAB OKI Menuntut Agar PT OKI PULP Segera Ditutup

Kayuagung # Beritapali.com _ Setelah melakukan aksi demo di kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) beberapa pekan yang lalu, kini Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi (JAKOR) melakukan unjuk rasa di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kab. OKI) untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar PT. OKI Pulp & Paper Mills (PT OKI Pulp) ditutup dan pemegang sahamnya segera diadili, Senin (24/6/24).

Kedatangan massa aksi di Kabupaten OKI dengan spanduk terbentak sepanjang 50 meter, merupakan aksi lanjutan sebagai kosistensi Jakor dalam mendukung tata kelola Pemerintah yang bersih dan bebas korupsi.

Ali Aman selaku Koordinator Lapangan (Korlap) menuturkan bahwa kedangan pihaknya di DPRD dan Pemkab OKI adalah wujud pengimplementasian dari Amanat Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum.

“Kedatangan kami kesini (Kabupaten OKI) adalah untuk menyampaikan bahwa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha industri bubur kertas (pulp), dan tisu secara terpadu di Kabupaten OKI ini memiliki masalah yang sangat kompleks,” tutur Aliaman.

Dalam orasinya Ali menjelaskan bahwa permasalahan di PT OKI PULP tersebut terdiri dari aspek ketenaga kerjaan, lingkungan, dan distribusi, transportasi sampai dengan aspek perpajakan.

“PT. OKI PULP ini sepertinya saja adem ayem, jikalau diumpakan penyakit, sebenarnya perusahaan ini sudah komplikasi,” kata Ali Aman.

Ketua JAKOR, Fadrianto TH, menguraikan permasalahan yang komplek tersebut, dari aspek ketenaga kerjaan, dimana terdapat ketikseimbangan antara kelas pekerja lokal dengan kelas Tenaga Kerja Asing (TKA), apalagi terdapat indikasi TKA di PT OKI PULP tidak memilik memiliki kelengkapan dokumen tetapi diberikan hak privilege, keistimewaan dalam mengatur dan mengelola perusahaan.

Baca Juga:  Ketua IPNU Sumsel D.H.U Sesalkan Aksi Protes Tolak Timnas Israel Yang Berujung Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Dari hasil olahan dan temuan data Jakor di lapangan, di dapati terdapat ratusan lebih TKA yang berada di PT. OKI PULP & Paper Mills yang diduga telah melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021, TKA disana tidak memiliki dokumen perizinan yang jelas dan TKAnya juga tidak mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Pendamping TKA, jelas Fadrianto.

“Ada ketidakadilan dalam sistem ketenaga kerjaan disana, pekerja lokal dari masyarakat pribumi dieksploitasi, harus berjibaku bahkan ada yang sampai meninggal dunia, tetapi tenaga kerja asing, diduga tanpa memiliki dokumen yang jelas, diberikan keistimewean disana” papar Fadrianto.

Kemudia pada aspek berikutnya, ada indikasi tindak pidana pencemaran lingkungan, pemanfaatan lahan konservasi tanpa perizinan, dan pengunaan kendaraan operasional pengangkutan logistik (roadtrain) pulp dan tisu yang juga tidak dilengkapi dokumen resmi, imbuhnya.

“Hasil investigasi JAKOR, didapati berbagaimacam indikasi tindak pidana yang dilakukan OKI PULP yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat, lingkungan hidup dan keuangan negara,” tegas Fadrianto.

Dijelaskan pada salah satu sampel kendaraan yang beroperasi di lingkungan PT OKI PULP & Paper yang berute dari Sungai Baung ke Seaport Tanjung Tapa (gudang/werehouse) yang berlokasi di daerah mangrove yang terindikasi berjumlah hingga ratusan tidak memiliki dokumen resmi, sehingga dipastikan Negara dan daerah dirugikan dari sisi penerimaan pajak kendaraan, jelasnya.

Dalam pernyataan sikap aksi yang disampaikan oleh Fadrianto menegaskan bahwa pihaknya mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten OKI agar membuat rekomendasi untuk pencabutan izin usaha PT. OKI PULP & Paper Mills.

“Kami mendesak kepada Pemerintah dan DPRD membetuk satuan tugas untuk mengkaji kecelakaan yang terjadi pada pekerja lokal dan mengecek dokumen TKA di PT. OKI PULP & Paper Mills,” ujarnya.

Baca Juga:  Lembaga PST Gelar Aksi Demontrasi, Minta Kejati Sumsel, Berantas KKN Beberapa Dinas Di Sumsel 

Kemudian massa aksi mendesak Pemkab dan DPRD OKI agar memeriksa dan memanggil pemilik dan pemegang saham PT. OKI PULP & Paper Mills beserta Dinas-Dinas terkait untuk dikonfrontir terkait dengan indikasi tindak pidana dan pelanggaran lainnya yang merugikan Masyarakat, lingkungan dan keuangan negara.

“JAKOR akan konsisten melakukan aksi serupa sampai benar benar PT. OKI PULP & Paper Mills ditutup dan pemilik serta pemegang sahamnya diadili secara hukum,” kata ketua JAKOR ini.(Cha/Rilis Afan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *