Beritapali.com # Palembang – Dewan Pimpinan Daerah Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (DPD KPK N) resmi melaporkan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Muaraenim untuk dua kasus, yaitu mengenai dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) anggaran kegiatan penyediaan makanan dan minum, sebesar Rp.4.090.500.000,00 dan pada realisasinya sebesar Rp.3.687.500.500,00 atau 90,15%. Serta kegiatan beberapa rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, sebesar Rp.6.743.572.000,00 pada realisasinya sebesar Rp.6.742.861.275,00 atau 99,99% termasuk didalam daerah sebesar Rp.1.768.800.000,00, pada realisasinya sebesar Rp.1.253.026.000,00 atau 70,84%. Berdasarkan dari studi banding yang sudah kami lakukan dengan beberapa kabupaten, anggaran yang digunakan tidak sebesar kabupaten Muaraenim. Kenyataannya Sekda Muaraenim sudah melakukan pelanggaran Tipidkor serta manipulasi data, karena adanya ketidaksesuaian uraian anggaran, serta realisasi antara LKPJ kabupaten Muaraenim dan sirup penyedia TA. 2020, padahal di tahun 2020 sedang terjadi Pandemi Covid-19 sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan dilarang berkerumun apalagi berpergian, maka dari itu pemerintah menerapkan Work From Home (WFH) serta zoom meeting.
Menurut Dodo Arman selaku Ketua DPD KPK Nusantara, dirinya menilai tidak adanya empati dari Daerah kabupaten Muaraenim ditengah pandemi covid-19 yang mengakibatkan buruknya ekonomi, menghabiskan anggaran yang tidak masuk akal karena hanya untuk makan minum saja.
“Kami telah melayangkan surat klarifikasi kedua, namun tidak ada tanggapan dari Sekda Kabupaten Muaraenim. Maka dari itu kami anggap kegiatan tersebut benar adanya fiktif, baik kegiatan rapat ataupun penyediaan makanan dan minum”, pungkasnya.
Perihal semua kejadian ini, Dodo Arman meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) meminta segera,
1. Untuk memproses Lapdu ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Kepada Kejati Sumsel untuk segera melakukan Penyelidikan/Penyidikan serta memanggil dan memeriksa Sekda Kabupaten Muaraenim, dan pihak terkait lainnya.
3. Kepada Kejati Sumsel untuk segera memberikan Informasi/pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan penanganan perkara tersebut kepada kami sebagai pelapor.
Dengan tetap mengacu kepada azas praduga tidak bersalah, kami berharap agar pihak-pihak yang berkompeten dalam hal ini Kejati Sumsel agar segera melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai kewenangannya.
Sementara ditempat terpisah, Sekda Kabupaten Muaraenim Ir. Yulius, M.Si saat dikonfirmasi awak media melalui telepon menanggapi, dirinya baru beberapa bulan menjabat sebagai Sekda di Kabupaten Muaraenim, jadi terkait permasalahan Tipidkor tahun 2020 dirinya tidak mengetahui akan hal itu.
(Cha)