Beritapali.com – Bodan (49) warga asal Talang Nanas kelurahan Talang Ubi Timur, kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel.
Dia ditangkap Polisi dikediamannya pada Selasa malam (17/10/2023), sekira pukul 20.00 WIB, lantaran diduga kuat menjadi seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan terduga pelaku pengedar ini, Sat Resnarkoba Polres PALI mengamankan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga kuat sabu seberat 0,35 gram.
Selain itu juga ada beberapa barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan barang haram yang akan diedarkan diwilayah kecamatan Talang Ubi dan sekitarnya.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskoba Polres PALI IPTU Hamdani, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Menurutnya penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah terduga tersangka pelaku ini sering terjadi transaksi narkotika.
” Setelah mendapatkan informasi itu kita bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP,” kata Kasat Reskoba pada Rabu (18/10/2023).
Tiba dilokasi lanjutnya, kita langsung melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka pelaku, hasil dari pengeledahan di temukan barang bukti tersebut.
” Barang bukti itu di simpan dalam dompet warna hitam di atas meja dapur, saat di interogasi dia mengakui barang haram itu miliknya, yang didapat dari seorang berinisial ” U” asal Desa Air Itam,” jelasnya.
Setelah itu kata IPTU Hamdani, selanjutnya barang bukti beserta terduga tersangka pelaku pengedar dibawa ke Satres Narkoba Polres Pali guna proses penyelidikan.
(Rahasmin/Tim).