Beritapali.com |Palembang _ Warga Jalan Sungai Sedapat II, Sukajaya, Kecamatan Sukarame keluhkan keberadaan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di daerah mereka.
Menindak lanjuti keluhan warga tersebut, beberapa awak media memantau dan melakukan investigasi kelokasi dan membenarkan adanya keberadaan gudang sebagai tempat penimbunan dan pengoplosan BBM jenis solar.
Salah seorang warga sekitar yang namanya enggan di publikasikan, sebut saja inisial RD mengatakan, gudang BBM ilegal itu diketahui milik seseorang bernama Dani.
“Kalau tidak salah gudang itu mulai beroperasi sekitar bulan Agustus atau September. Dan, semenjak adanya aktivitas didalam gudang itu, kami warga disini menjadi resah, karena selalu dihantui rasa cemas dan takut terjadi kebakaran,” ujar warga tersebut, pada wartawan Senin (12/01/2026).
Selain takut terjadi kebakaran lanjut RD, warga juga mengeluhkan seringnya mobil tanki putih biru lalu-lalang keluar masuk gudang sehingga menyebabkan kondisi Jalan Sungai Sedapat II menjadi hancur. Akan tetapi, warga tidak berani mencegah karena diduga gudang tersebut di bekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Mengacu pada perundang-undangan, bisnis BBM ilegal sudah melanggar beberapa pasal, terutama Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi. Sanksi yang dikenakan yaitu, bisa berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Pelaku juga bisa terjerat pasal lain seperti Pasal 53 untuk menjual BBM eceran tanpa izin, dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp.3 miliar, serta Pasal 54 jika ada pemalsuan BBM dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp.60 miliar.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali