Pemdes dan BPD Bumi Ayu Kompak Pertahankan Kearifan Lokal Danau Mangkas 

PALI –Beritapali.com–Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Bumi Ayu, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),gelar musyawarah desa khusus membahas polemik objek lelang Lebak Lebung Danau Mangkas yang akhir lahir ini dipertanyakan berbagai pihak  .Dalam rapat tersebut Kepala desa BPD dan masyarakat sepakat untuk pertahankan kearifan lokal danau Mangkas salah satu objek lelang ,minggu  (21/12/2025)

Musyawarah desa itu dipimpin langsung oleh Kepala Desa Bumi Ayu, Saprin, didampingi unsur BPD. Forum tersebut digelar sebagai bentuk respon atas adanya wacana pembatalan objek lelang Lebak Lebung Danau Mangkas yang selama ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.

Dalam musyawarah tersebut, masyarakat Desa Bumi Ayu secara bulat menyatakan menolak pembatalan objek lelang Lebak Lebung Danau Mangkas. Penolakan ini bukan tanpa alasan. Menurut warga, lelang Danau Mangkas merupakan warisan budaya yang telah berlangsung sejak zaman nenek moyang dan dijalankan secara turun-temurun.

Kepala Desa Bumi Ayu, Saprin, menjelaskan bahwa hasil musyawarah desa telah menghasilkan satu kesepakatan bersama, yakni mempertahankan keberadaan lelang Danau Mangkas sebagai kearifan lokal yang harus dijaga dan dilestarikan.

“Keputusan musyawarah menyatakan bahwa masyarakat Desa Bumi Ayu sepakat menolak pembatalan objek lelang Lebak Lebung Danau Mangkas. Karena lelang ini merupakan warisan budaya dari zaman dahulu, yang telah berlangsung turun-temurun dari nenek moyang,” ujar Saprin kepada awak media, Senin (22/12/2025).

Ia menambahkan, tradisi lelang Danau Mangkas sejak dahulu dilaksanakan secara bergiliran antara wilayah marga Empat Petulai Curup dan marga Empat Petulai Dangku setiap tahunnya. Sistem bergilir ini menjadi simbol kebersamaan dan kesepakatan adat yang telah dijaga lintas generasi.

Baca Juga:  Peduli Terhadap Dunia Pendidikan, KAI Berikan Bantuan Untuk Siswa Kurang Mampu dan SDN 166 Palembang

“Masyarakat Desa Bumi Ayu tidak mengubah kearifan lokal. Tradisi ini harus tetap dipertahankan karena merupakan identitas dan sejarah masyarakat kami,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua BPD Desa Bumi Ayu, Harudin. Ia menegaskan bahwa sejak dahulu objek lelang Lebak Lebung Danau Mangkas dilaksanakan secara bergiliran, yakni satu tahun dikelola Desa Siku dan satu tahun berikutnya oleh Desa Bumi Ayu.

“Objek lelang ini sudah ada sejak zaman marga Empat Petulai Curup dan Empat Petulai Dangku. Sudah bergiliran dari dulu dan tidak mungkin dihilangkan begitu saja,” ungkap Harudin.

Menurutnya, penghapusan tradisi lelang Danau Mangkas dikhawatirkan akan menghilangkan nilai adat, sejarah, dan sumber penghidupan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, BPD dan masyarakat Desa Bumi Ayu berharap pemerintah dapat menghormati serta melindungi kearifan lokal yang telah hidup dan berkembang hingga saat ini. (jm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *