‎Tengarai Anggaran Ganda, Ormas HSB Laporkan Proyek Jalan di PALI ke Kejati dan Polda Sumsel.

‎Pali, Beritapali.com – Ketua Ormas Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Epriadi, secara resmi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengaspalan jalan penghubung Desa Raja, Babat, dan Pengabuan.

‎Desakan ini muncul setelah adanya dugaan kuat bahwa pengerjaan jalan tersebut menggunakan dua sumber anggaran berbeda (anggaran ganda), yakni APBN dan APBD, untuk objek pekerjaan yang sama.

‎Sebagai bentuk keseriusan, Epriadi menyatakan telah melayangkan surat resmi kepada sejumlah lembaga tinggi dan otoritas penegak hukum guna menindaklanjuti temuan lapangan tersebut.

‎”Kami sudah menyurati Kejati Sumsel, Polda Sumsel, Ombudsman RI, Kejari PALI, Polres PALI, hingga DPRD Kabupaten PALI. Kami meminta adanya transparansi dan audit investigatif terhadap proyek ini,” tegas Epriadi kepada awak media.

‎Adapun proyek yang menjadi objek laporan HSB adalah Peningkatan Jalan Raja – Pengabuan (K.61) dengan rincian sebagai berikut:

‎Nomor Kontrak: 600/290/KPA.01/PJRBP/X/2025

‎Nilai Kontrak: Rp9.910.014.000,- (Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sepuluh Juta Empat Belas Ribu Rupiah)

‎Pelaksana: CV. Hamdi Aminullah Jaya

‎Tanggal Kontrak: 08 Oktober 2025

‎Masa Pelaksanaan: 60 Hari Kalender

‎Sumber Dana: Dana Alokasi Umum (DAU) (BKBK) T.A 2025

‎Instansi: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI.

‎Epriadi menjelaskan bahwa kecurigaan muncul karena lokasi pembangunan yang melintasi Kecamatan Tanah Abang hingga Kecamatan Abab tersebut diduga telah memiliki pos anggaran dari APBN, namun di saat yang bersamaan dikerjakan menggunakan dana APBD tahun 2025.

‎”Jika benar ditemukan adanya tumpang tindih anggaran, maka ini adalah pelanggaran serius yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kami berharap APH segera turun ke lapangan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas PUTR PALI dan pihak kontraktor,” tutupnya.

Baca Juga:  Danramil Geger Hadiri Rakor Panwascam dan PPK Bersama Muspika Kecamatan Geger

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Kabupaten PALI maupun CV. Hamdi Aminullah Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh HSB tersebut.

‎Liputan : Tarmizi/Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *