Beritapali.com |Palembang _ Rico Agustomi (52), warga Jalan Bambang Utoyo Lorong Bugis, Kecamatan IT II Palembang, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: STTLP/B/1705/XII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, terkait dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Rico mengaku menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh atasannya, Ferdinand alias Dinan, di Lorong Sehati, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, pada Rabu, 3 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban menjelaskan bahwa dirinya dianiaya setelah menjual satu keranjang ayam milik terlapor. Ia mengaku mendapat telepon dari istri terlapor yang menyuruhnya untuk melarikan diri. Namun, terlapor kemudian menemukan dan langsung menganiayanya.
“Saya jualkan ayam punya dia. Kemudian istrinya telepon, saya disuruh kabur,” ujarnya usai membuat laporan.
Menurut Rico, ia dipukul pada bagian wajah dan belakang kepala menggunakan tangan. Terlapor juga memukulnya dengan kayu hingga menyebabkan luka pada tangan kiri dan pundak. Tidak berhenti di situ, terlapor kemudian menusuk korban dengan pisau sehingga paha kanan dan bahu kiri mengalami luka.
“Dia nyari-nyari aku, dan pas ketemu langsung aku dianiaya, dipukul, ditusuk. Saya tidak tahu kenapa alasannya dia menganiaya saya,” katanya.
Saat membuat laporan, Rico tampak menahan rasa sakit dan beberapa kali memegang tangan kirinya yang terluka.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Surat tanda penerimaan laporan ditandatangani oleh Kompol Yulia Farida, Kepala Siaga I SPKT Polda Sumatera Selatan.
(CH)
BeritaPali.com Berita Populer Terbaru Kabupaten Pali