Lembaga SIRA Minta Kejati Sumsel Usut Tuntas Dugaan KKN Dilingkungan KSOP Kelas I Palembang

Beritapali.com |Palembang — Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jalan Gubernur H Bastari, Kota Palembang, Jumat (21/11/2025). Aksi ini bertujuan menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada pengelolaan anggaran di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Dalam aksi tersebut, massa SIRA menyampaikan hasil investigasi lapangan yang menurut mereka menunjukkan adanya ketidakwajaran pada pengelolaan anggaran, baik pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam dua tahun terakhir.

Dalam pernyataan sikapnya, SIRA memaparkan sejumlah angka yang dinilai janggal:

DIPA 2023: Rp 24.362.248.000

DIPA 2024: Rp 29.821.701.000

PNBP 2023: Rp 107.978.178.000

PNBP 2024: Rp 187.547.746.000

Organisasi tersebut menilai terdapat indikasi tidak adanya transparansi serta potensi kebocoran keuangan negara dari pengelolaan PNBP dan kegiatan anggaran lainnya. SIRA memperkirakan potensi penyimpangan mencapai jumlah signifikan dan perlu ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

“SIRA menilai penting adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh komponen anggaran, terutama terkait dugaan mark up dan penggunaan anggaran yang tidak wajar,” demikian pernyataan mereka.

Melalui aksinya, SIRA menyampaikan lima tuntutan utama kepada Kejati Sumsel:

Mengusut tuntas dugaan KKN pada pengelolaan DIPA 2023 dan 2024 KSOP Kelas I Palembang hingga diperoleh kepastian hukum.

Memeriksa seluruh kegiatan yang berpotensi KKN, khususnya indikasi mark up dan pemborosan anggaran.

Menyelidiki potensi kebocoran PNBP Tahun 2023 dan 2024 yang dinilai tidak transparan.

Memanggil dan memeriksa pejabat terkait, antara lain Kepala KSOP, PA, KPA, PPK, PPTK, Pejabat Penandatangan SPM, serta bendahara penerimaan dan pengeluaran.

Mengusut hingga akar permasalahan, termasuk jika ditemukan adanya kerugian negara.

Baca Juga:  Panglima TNI : Teknologi Informasi Dapat Pengaruhi Negara

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, SH, bersama Sekretaris Eksekutif Rahmat Hidayat, SE, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial. Mereka juga menekankan komitmen untuk mengawal dugaan penyimpangan hingga proses hukum berjalan transparan.

“Pengelolaan keuangan negara adalah amanah yang wajib dijalankan secara transparan. Kami percaya Kejati Sumsel bekerja profesional,” ujar perwakilan SIRA dalam keterangannya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan yang disampaikan. Ia menegaskan bahwa aduan yang masuk akan diteruskan kepada Kepala Kejati Sumsel yang baru.

“Terkait laporan pengaduannya, nanti akan kami sampaikan kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru, karena beliau memang sedang gencar melakukan pemberantasan KKN,” ujarnya.

Vanny juga meminta pelapor untuk melengkapi berkas melalui PTSP Kejaksaan Tinggi Sumsel agar proses administrasi berjalan sebagaimana mestinya.

“Silakan dimasukkan ke PTSP. Nanti akan diberikan tanda terima dan kami informasikan perkembangan prosesnya,” katanya.

SIRA menyampaikan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Mereka berharap Kejati Sumsel membuka ruang komunikasi yang transparan terkait tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan anggaran KSOP Palembang.

 

(CH/Riela)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *