Diskominfo PALI Diminta Kelola Anggaran Objektif, Bukan Berdasarkan Kedekatan

PALI KP/Beritapali.com–Memasuki masa penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah tanbahan (APBDP) 2025 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemkab PALI didorong dapat mengelola anggarannya dengan prinsip good governance (tata pemerintahan yang baik).

Support positif itu juga sebagaimana di sampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten PALI, Joko Sadewo,.S.H.,M.H. Ia berharap pengelolaan anggaran negara itu bisa transparan, akuntabel dan sesuai prinsip-prinsip good governance sebagaimana aturan perundang-undangan.

“Penerapan prinsip-prinsip good governance diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan keuangan daerah, terutama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan anggaran,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI itu.

Prinsip utama yang harus diterapkan adalah transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, efektivitas dan efisiensi, serta supremasi hukum untuk memastikan anggaran daerah dikelola secara bersih, terbuka, dan sesuai dengan kepentingan publik

Ia juga secara spesifik berharap OPD yang bersinggungan dengan media massa dan insan pers seperti Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostaper) PALI, juga bisa menyerap anggaran secara tertib dan sesuai aturan.

“Di dinas itu ada anggaraan publikasi (advertorial) Pemkab yang juga hendaknya bisa dikelolah dengan baik. Penyerapannya harus objektif sesuai kebutuhan bukan subjektif mengikuti keinginan pengelola anggaran,” harapnya.

Menggunakan anggaran negara, imbuhnya, tidak boleh terkontaminasi oleh sikap emosional. Seperti “like or dislike. Suka-suka saya: yang mana disenang diberi jatah (anggaran) banyak, yang lainnya sedikit saja, atau yang dibenci tidak diajak kerjasama sama sekali.

“Uang yang digunakan adalah anggaran negara. Bukan duit milik pribadi. Pengelola tidak boleh ‘baper’. Emosional. Apalagi kalo sampai motifnya cenderung cuma cari untung,” tukasnya.

Baca Juga:  Sertijab Dalmas Polres PALI Kasat Binmas AKP Romi Fitrayansyah Kepada AKP Hendrinadi SH MH

Ia juga menyinggung anggaran publikasi di Kominfostaper PALI pada APBD induk tahun ini relatif besar yakni lebih dari Rp5 miliar. Namun sudah habis di awal tahun. Penyerapannya juga terkesan tak berprinsip keadilan. Ada yang dapat “jatah” ratusan juta. Namun ada yang hanya dapat “secuil”. Bahkan tak tercicip sama sekali. Di APBDP ini, hal seperti itu tak boleh terjadi.

“Sekarang sudah mulai kasak kusuk. Lobi-lobi. Alangkah baiknya Diskominfostaper gelar pertemuan dengan media secara terbuka. Jelaskan kelangsungan terkait kerjasama dengan media masa di APBDP ini. Gunakan cara berkomunikasi yang baik dan efektif,” tegasnya.

Sementara itu, berhembus kabar ada beberapa media sudah dilakukan pemesanan publikasi advertorial (iklan) oleh Diskominfostaper PALI. Namun tak sedikit juga yang belum diorder. Hal itu dapat mulai memicu gejolak.

Apalagi, sejak anggaran publikasi habis si awal tahun, otomatis media massa yang rutin melakukan pemberitaan mengenai kegiatan Pemkab PALI, terpaksa “puasa” hingga hari ini, namun tetap menjaga motivasi sinergitas dengan pihak pemerintah.

Khairiman, S.Pt.,M.Si. Kepala Diskominfostaper PALI, mengatakan bahwa semua media sudah diminta publikasi advertorial (iklan). Sebagian sudah mulai dipesan.

“Seluruh diminta (publikasi), dan juga sebagian sudah ada (pemesanan). Kalau hal seperti ini pacak (bisa) koordinasi dengan bidang karena aku perintahkan untuk semua,” singkat Khairiman, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2025).

Sementara Meirilina, S.ST.,Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Diskominfostaper PALI, sejak dihubungi Rabu kemarin, hingga hari ini tak kunjung memberikan respon saat di konfirmasi mengenai hal ini.[**]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *