Tersangka WS pemilik house musik warga Talang ubi

Kasus Pemerkosaan Anak Bawah Umur Warga Talang Ubi Meminta Keluarga Korban Meminta Hakim Menghukum Seberat-beratnya Pelaku

Tersangka WS pemilik house musik warga Talang ubi

Muara enim ,KP/Beritapali.com— Korban kekerasan seksual yang di alami anak di bawah umur yang terjadi pada Oktober 2024 yang menimpa pelajar salah satu sekolah Menengah di Talang ubi kini masa persidangan akhir di PN Muara enim 24/9.

Sebut saja Melati warga Kecamatan Talang ubi korban bujuk rayu dengan menjanjikan uang dan akan di nikahi oleh lelaki parubaya berinisial WS yang sudah beranak 3 salah seorang pemilik house musik warga Panta dewa.

Kronologi kejadian seperti pengakuan Melati yang bertetanggaan dengan pelaku WS sering di minta untuk mengasuh anak WS di rumah nya . Di duga karena sering berinteraksi dengan korban niat bejat WS tumbuh . Awal WS memberi uang sebesar 200 kepada korban untuk jajan sekolah ,terangnya berlanjut mengirimi pulsa dan berbagai macam bujuk rayu termasuk akan menikahi.

Pada tanggal 20/10/24 saat malam saat orang tua korban keluar rumah datang WS ke rumah saat itu korban sedang berbaring di kamar dengan cekatan WS mencekik korban agar tidak bisa menjerit dak memaksa untuk melakukan hubungan suami istri. Melati yang tidak berdaya campur ketakutan menyerahkan kehormatan yang kepada WS yang sudah terlajur kesetanan

 

Ternyata WS belum puas sampai di situ terus melakukan intimidasi untuk melayani nafsu bejatnya,sempat mengancam akan menyebarkan video mesum apabila korban tidak melayani . Kejadian tersebut sudah tidak terhitung tutur korban sambil terisak kepada media ini.

 

Akibat kejadian orang tua korban melaporkan ke Polres PALI sesuai LP nomor : STTLP/B-1/147/V/2025/SUMSEL/POLRES PALI dan pelaku di duga telah melanggar pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 perlindungan anak kekerasana seksual kepada anak di bawah umur dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara .

Baca Juga:  PD IWO Pali Resmi dikukuhkan Dan dihadiri oleh sejumlah kepala OPD dan Forkopimda dilingkungan Pemkab PALI.

 

Keluarga korban meminta jaksa maupun hakim agar memutuskan se adil – adilnya kasus ini karena adiknya telah di hancurkan masa depannya dan telah mempermalukan keluarga , jelas kakak kandung korban selanjutnya mengacam akan melanjutkan kasus nini apabila tidak sesuai hukum yang berlaku, tegasnya (red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *