Beritapali.com |Palembang – Publik masih di ingatkan oleh janji manis Calon Walikota (Cawako) dan Wakil Walikota (Wawako) Palembang Ratu Dewa- Primasalam pada saat berkampanye di Pilkada 2024.
Adapun janji tersebut terkait salah satu programnya yaitu, akan menggratiskan seragam sekolah pada murid SD dan SMP Negeri se-Kota Palembang.
Namun, sangat di sayangkan program belum terealisasi isu miring-pun menerpa kedua pasangan yang kini sudah resmi menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota periode 2025-2030.
Menanggapi hal itu Dian HS Ketua Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) mempertanyakan program Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang yang menggunakan anggaran senilai 84 Miliar tersebut.
“Kami dari Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) mendukung penuh semua program Pemkot Palembang, termasuk salah satunya pengadaan seragam sekolah,” ujar Dian, Selasa (16/09/2025).
Akan tetapi kata Dian, sangat di sayangkan bantuan seragam sekolah gratis hanya simbolis saja, hingga saat ini belum juga di bagikan ke siswa-siswi SD dan SMP di Kota Palembang.
“Sebelumnya rencana seragam akan di bagikan pada awal Agustus 2025 ini, namun tidak terbukti,” imbuhnya.
Malah yang ada tegas Dian, dibalik program pengadaan seragam sekolah tersebut timbul isu dugaan gratifikasi senilai 12 Miliar. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan besar bagi publik khususnya pegiat kontrol sosial.
Menindaklanjuti masalah tersebut Lembaga PST akan menerjunkan massa untuk melakukan aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk menindaklanjuti masalah ini.
Selain itu lanjut Dian, Lembaga PST juga akan melakukan aksi damai di Kejaksaan Agung agar kasus ini terungkap dengan terang benderang.
Karena susah ditemui, saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Adrianus Amri tidak memberikan jawaban, diduga selaku Kepala Dinas Adrianus Amri tidak memahami Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
(Cha)