Diduga Oknum Anggota DPRD Muba Inisial “K” Dari Partai Golkar Terima Fee Proyek, FPGSS Akan Menggelar Aksi Damai

Beritapali.com |Palembang _ Penggiat Demokrasi Anti Korupsi dari Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai di kantor Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Aksi damai akan menyampaikan aspirasi langsung kepada Ketua DPD Partai Golkar Sumsel terkait adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Muba dari Partai Golkar yang terindikasi menyalah gunakan Wewenang dan Jabatan (Abuse Of Power) untuk mendapatkan fee proyek di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Sebagaimana telah disampaikan secara langsung oleh Iqbal Tawakal selaku Ketua FPGSS kepada awak media menerangkan bahwa, pihaknya akan melaksanakan aksi damai di kantor Partai Golkar untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan laporan kepada Ketua DPD Partai Golkar Sumsel, Minggu (14/09/25).

“FPGSS akan aksi damai di Kantor Golkar. Insya Allah dilaksanakan pada hari kamis, 18 September pekan depan,” ujar Iqbal Tawakal.

Hari Senin akan masukan surat pemberitahuan aksi demo ke Polrestabes Palembang sebagai tanda akan melakukan aksi damai di kantor Partai Golkar.

“Untuk rekan media silahkan nanti hadir meliput aksi kami di halaman kantor Partai Golkar Sumsel pada jam 10 siang. Kami akan demo dengan mengajak massa sekitar 50 orang,” imbuhnya.

Iqbal Tawakal juga menjelaskan bahwa FPGSS akan mendesak Ketua DPD Partai Golkar untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muba dari Partai Golkar inisial “K” yang sekaligus keponakan dari Bupati Muba. Inisial “K” ini juga sebagai Stafsus Bupati Muba dan diduga adanya indikasi persekongkolan dan korupsi berjamaah atas pemberian fee proyek sebesar RP. 200 0000 000 di bayar di muka.

“Kami akan sampaikan itu dan kami memiliki bukti terlampir yang akan kami serahkan langsung kepada Ketua DPD Partai Golkar,” ungkapnya.

Baca Juga:  Malam puncak HUT RI ke 79. Pemdes Curup Melakukan Pembagian Hadiah Pelombaan.

FPGSS juga akan mendesak Ketua DPD Partai Golkar, melalui Mahkamah Partai untuk memeriksa oknum “K” tersebut dan apabila terbukti maka untuk dipecat dari keanggotaan partai.

“Kita juga akan melaporkan hal ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD agar segera membentuk Badan Musyawarah untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum “K” tersebut,” ujarnya.

Selain menyampaikan aspirasi di partai Golkar, FPGSS juga akan melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mendesak Bapak Kajati agar segera memanggil oknum Anggota DPRD Kabupaten Muba yang juga merupakan keponakan Bupati Muba tersebut karena diduga adanya indikasi Abuse Of Power terkait dugaan Fee Proyek.

 

(Cha/Afan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *