Beritapali.com |Palembang _ Forum Pemuda Garuda Sumsel (FPGSS) menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jalan Gubernur H. Bastari, Kecamatan Jakabaring, pada Selasa (05/08/2025).
Dalam menyampaikan aspirasinya Ketua FPGSS Iqbal Tawakal mengatakan, Kejati Sumsel harus lebih memperhatikan PP No.43 Tahun 2016.
Maka dari itu kata Iqbal, melalui aksi damai tersebut Kejati Sumsel harus menanggapi apa yang di sampaikan oleh FPGSS.
Iqbal Tawakal mengungkapkan, dalam kasus pembangunan Pasar Cinde dirinya melihat ada dugaan keterlibatan termasuk penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan (Abuse Of Power) yang dilakukan oleh mantan Wakil Gubernur Sumsel inisial IM.
Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan, proyek revitalisasi Pasar Cinde justru dijalankan dengan cara yang menyimpang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejati Sumsel telah memeriksa 74 Saksi, hal ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang harus bertanggung jawab. Dan, dampak dari perbuatan mereka, kini bangunan cagar budaya Pasar Cinde menjadi hilang,” ujar Iqbal kepada wartawan, Selasa (05/08/2025).
Lanjut Iqbal, waktu itu IM diduga mempunyai andil dalam proses rencana revitalisasi Pasar Cinde.
IM pada saat itu selaku Wakil Gubernur Sumsel pernah mengirimkan surat kepada Walikota Palembang dengan nomor surat: 188.324/03102/III/2014, Tanggal 8 Desember 2014.
Adapun surat tersebut tentang Raperda Kota Palembang yang pointnya sebagai berikut:
– Tentang pembentukan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya yaitu, modal awal PD terdiri dari Eks Aset Dinas Pasar dan Unit Pasar milik Pemerintah Kota Palembang yang di limpahkan kepada PD.
– Tentang penyerahan barang inventaris Eks Dinas Pasar Kota Palembang kepada PD Pasar Palembang Jaya yaitu Tanah Pasar Cinde seluas 7.614 M.
– Tentang tanah yang diatasnya berdiri bangunan Pasar Cinde adalah merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 6.540 M, sesuai sertifikat BPN nomor: 04.01.03.27.4.0026 Tahun 1995 yang belum pernah diserahkan kepada Pemerintah Kota Palembang atau PD Pasar Palembang Jaya.
– Permintaan agar Raperda tentang penambahan penyertaan modal PD Pasar Palembang Jaya di perbaiki terlebih dahulu, dengan cara menghapus Aset Tetap Pasar Cinde berupa tanah seluas 6.540 M sebagai penyertaan modal Pemerintah Kota Palembang kepada PD Pasar Palembang Jaya.
– Setelah Raperda diperbaiki agar disampaikan kembali kepada Pemerintah Provinsi Sumsel untuk dilakukan klarifikasi.
“Kami minta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) untuk segera menetapkan mantan Wakil Gubernur Sumsel bernama IM sebagai tersangka. Karena, selain menyalahgunakan Wewenang dan Jabatan, IM juga sebagai Ketua DPD Partai Demokrat diduga mempunyai kedekatan dengan Ketua Partai Demokrat Kota Palembang yang waktu itu dijabat oleh Harnojoyo,” pungkasnya.
(Cha)