Muara Enim,KP/Beritapali.com–Adanya dugaan tindak kriminal pencurian bibit Buah sawit dari salah satu perusahaan yang dilakukan salah satu pelaku bernama Fransisko Deri Weliansyah alias Deri (21) warga Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tersebut,minggu 19/7.
Terungkap melalui keluarga pelaku melalui orangtuanya bernama Ridwan (45) Dewi Astuti (40) dan Een (43) selaku Bibik pelaku yang kesemuanya merupakan warga Kelurahan Gelumbang tersebut,
Mengungkapkan, bahwa Sebelum Fransisko Deri Weliansyah (21) yang telah diamankan karena diduga mencuri bibit buah sawit oleh BKO (Bawah Kendali Operasi ) yang disebut-sebut ditugaskan dibawah kendali operasi suatu perusahaan yang diserahkan ke pihak Polsek Gelumbang Polres Muara Enim tersebut,
Kondisi fisik Fransisko Deri Weliansyah (21) diduga telah mendapatkan penganiayaan hingga mengakibatkan luka-luka dibagian matanya maupun badanya cukup serius.
Demikian diungkapkan dari orangtuanya serta Bibik nya serta salah satu saksi yang menyaksikan adanya dugaan penganiayaan terhadap Fransisko Deri Weliansyah (21) saat memberikan siaran persnya dikediaman Een (43), pada Minggu (20/07/2025).
Lanjutnya pada media ini, bahwa atas adanya dugaan penganiayaan tersebut, pihaknya tidak terima dan segara akan memberikan laporan ke pihak Denpom (Detasemen Polisi Militer ), karena selain melakukan main hakim sendiri, meskipun kita akui Fransisco Deri Weliansyah (21) diduga bersalah atas adanya dugaan pencurian bibit buah sawit milik PT Samudera Asia Mandiri (SAM)!yang ada diwilayah Desa Putak Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim tersebut.
“Intinya kita mencari keadilan atas adanya dugaan penganiayaan anak kami (Deri.), karena ini negara hukum,
Yang seharusnya meskipun anak saya salah, tapi jangan dong dianiaya hingga luka parah cak itu,(Meskipun anak kami salah tetapi tidak boleh di aniaya sehingga mengalami luka cukup serius seperti itu,) harusnya serahkan saja ke Polisi yang punya hak penuh melakukan penyidikan,” beber Een (43) Ridwan (45), ungkanya
Ditambahkan keduanya, bahwa saat ini anak saya sudah diamankan di Polsek Gelumbang untuk di lakukan Rangkaian penyidikan, pasca telah dilakukan pengobatan dan visum. et repertum atau laporan tertulis dari seorang ahli, dokter yang dilakukan di Puskesmas Gelumbang
Atas adanya luka-luka ditubuh anak saya.”Dari adanya dugaan penganiayaan ini, kita minta pertanggung jawaban secara hukum, baik dari perusahan maupun dari yang menganiaya anak kami, dan atas telah diamankannya anak kami di Polsek Gelumbang saat ini, kami juga meminta Polisi dapat memeriksa seorang dugaan penadah yang membeli bibit buah sawit tersebut,”
Tambahnya Een (43) Ridwan (45). Sementara media ini, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polsek Gelumbang Polres Muara Enim atas adanya peristiwa maupun proses hasil penyidikan dan pengembangan dalam dugaan kasus tersebut.
Melalui Via WhatsApp terkait adanya dugaan salah satu pelaku pencurian bibit buah sawit atas nama Fransiskus Deri Weliansyah (21) warga Kelurahan Gelumbang yamg diduga telah diserahkan oleh pihak petugas BKO perusahaan ke Polsek Gelumbang dengan diduga dalam kondisi luka yang diduga dianiaya oleh oknum BKO perusahaan tersebut,
Kapolsek Gelumbang IPTU I Gede Putu Surya Wibawa Putra, S.Tr.K, melalui Kanit Reskrim Polsek Gelumbang Ipda Budianto, SH, belum memberikan balasan, pada media ini, (RB)